Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan aturan hukum pidana yang baru. Lewat UU Nomor 1 Tahun 2023, cara negara menghukum pelaku kejahatan kini berubah total. Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban untuk semua jenis kesalahan.
Topik hangat ini dibahas oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroh, dalam sebuah diskusi di podcast Suara Surabaya pada akhir Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa ada perubahan besar dalam cara pandang hukum kita.
Perubahan Paradigma Keadilan
Menurut Bastianto, hukum kita sekarang lebih fokus pada perbaikan dan pemulihan, bukan sekadar balas dendam. “Ada pergeseran dari paradigma keadilan retributif menjadi keadilan yang korektif dan keadilan yang menuju ke keadilan restoratif,” katany.
Ia menilai masyarakat perlu paham bahwa negara kini punya tugas untuk memperbaiki keadaan. Jika seseorang berbuat salah, negara wajib mencari tahu penyebabnya dan mencoba memperbaikinya agar orang tersebut tidak mengulangi kesalahannya.
Ganti Rugi untuk Korban Lebih Jelas
Berbeda dengan aturan lama yang kurang memperhatikan nasib korban, aturan baru ini memberikan perlindungan nyata. Sekarang, aturan soal ganti rugi atau restitusi bagi korban sudah ditulis dengan sangat terang.
“Bagaimana tata cara merestitusi atau melakukan ganti rugi yang diterima atau yang dialami oleh korban itu sudah diatur,” imbuhnya.
Namun, perlu diingat bahwa pelaku tidak bisa seenaknya memilih hukuman denda hanya karena punya uang. Semua ada prosedurnya dan diputuskan oleh pengadilan..“Tidak langsung saya mau milih bayar denda, ada prosesnya,” jelasnya.
Pilihan Hukuman Selain Penjara
Sistem baru ini membagi kejahatan ke dalam beberapa kelompok. Untuk kejahatan yang sangat berat, penjara tetap menjadi pilihan utama. Namun, untuk pelanggaran yang lebih ringan, hakim bisa memberikan hukuman lain seperti:
* Denda.
* Kerja sosial.
* Rehabilitasi medis atau sosial.
Tujuannya sangat mulia, yaitu menjaga kehormatan setiap orang sebagai manusia, sesuai dengan Pasal 52 KUHP Nasional. “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia,” ungkapnya
Bastianto juga menambahkan bahwa prinsip utama hukum ini adalah lex humana atau hukum yang manusiawi.
“Bagaimana memanusiakan manusia. Walaupun seseorang itu telah melakukan tindak pidana, tetapi tetap secara harga dan martabatnya adalah manusia,” terbangnya
Syarat dan Batasan
Meski terlihat lebih lunak, aturan ini punya batas yang tegas. Hukuman non-penjara hanya bisa diberikan kepada orang yang:
* Baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Jika seseorang sudah berulang kali berbuat jahat, maka kemudahan ini tidak akan berlaku lagi. “Yang jadi catatan adalah ini tindakan pidana yang dilakukan pertama kali. Kalau sudah berulang, maka tidak berlaku,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan penghuni di penjara dan menghapus cap buruk yang sering menempel pada mantan narapidana dan keluarganya. Dengan hukum yang lebih humanis, diharapkan pelaku benar-benar sadar dan menyesali perbuatannya.**







