Menu

Mode Gelap

News

Empat Tahun Buron, Kapolres Pemalang Bantu KPK Sebarkan Selabaran DPO Harun Masiku

badge-check


					Seorang personel Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedang menempelkan selebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Haru Masiku, yang sudah 4 tahun burong. istagram@pemalang_updtae Perbesar

Seorang personel Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedang menempelkan selebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Haru Masiku, yang sudah 4 tahun burong. istagram@pemalang_updtae

KREDONEWS.COM, PEMALANMG- Polres Pemalang memasang kembali selebaran pencarian Harun Masiku untuk mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kapolres Pemalang, Jawa Tengah, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa penyebaran edaran DPO (Daftar Pencarian Orang) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR.

Pemasangan selebaran dilakukan di lebih dari 100 lokasi strategis di seluruh wilayah hukum Polres Pemalang, termasuk tempat-tempat publik seperti kantor pemerintahan, bank, dan minimarket. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali dan melaporkan jika melihat Harun Masiku.
Selain itu, pembaruan DPO ini juga mencakup foto-foto terbaru dan ciri-ciri fisik Harun, yang penting untuk membantu masyarakat dalam identifikasiKapolres menegaskan bahwa penempelan edaran akan terus dilakukan hingga Harun Masiku berhasil ditangkap, dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi mengenai keberadaannya
Harun Masiku menjadi target utama dalam kasus korupsi karena keterlibatannya dalam dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024. Kasus ini bermula ketika Harun, sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mencalonkan diri untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemilu.
Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW)

Harun disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yang dalam hal ini adalah Wahyu Setiawan. Ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Harun Masiku dianggap lebih berbahaya dibandingkan dengan kasus korupsi lainnya, seperti Djoko Tjandra, karena langsung menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, Harun Masiku telah melarikan diri dan menjadi buronan KPK, yang menambah urgensi untuk menangkapnya agar proses hukum dapat berjalan dan integritas lembaga pemilu dapat dipulihkan

Keberadaan Harun Masiku yang masih misterius dan ketidakjelasan mengenai lokasi terakhirnya juga menambah kompleksitas dalam upaya penegakan hukum terhadapnya, menjadikannya salah satu buronan paling dicari di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Patah Hati dari Sidoarjo Terjun di Rolak 9 Mojokerto, Masih Dalam Pencarian

3 Juli 2025 - 09:54 WIB

Korban KM Tunu Pratama Jaya Ditemukan dan Nama Para Penumpang Sesuai Manifes

3 Juli 2025 - 07:57 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Karam di Selat Bali Puluhan Penumpang Belum Ditemukan

3 Juli 2025 - 07:17 WIB

DLH Kota Malang Luncurkan Aplikasi Eco Green untuk Layanan Pengaduan Lingkungan

3 Juli 2025 - 06:35 WIB

Jombang Dulang 12 Emas Masih Jauh dari Target 30 Emas di Porprov Jatim, Ini Rinciannya!

2 Juli 2025 - 20:04 WIB

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas & Permata Hijau terkait Kasus CPO

2 Juli 2025 - 18:00 WIB

APBD Jombang 2025 Naik 5,92 % Jadi Rp 3.2 Triliun, Warsubi: Harus Kembali Semuanya kepada Rakyat!

2 Juli 2025 - 17:36 WIB

7,2 Juta Orang Masih Jadi Pengangguran, Paling Banyak Lulusan Ini

2 Juli 2025 - 17:21 WIB

291 Kontingen Jombang ke Porseni Madrasah Jatim, Warsubi: Anak-anakku Jangan Minder Jadilah Pemenang

2 Juli 2025 - 16:13 WIB

Trending di Headline