Menu

Mode Gelap

News

Empat Tahun Buron, Kapolres Pemalang Bantu KPK Sebarkan Selabaran DPO Harun Masiku

badge-check


					Seorang personel Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedang menempelkan selebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Haru Masiku, yang sudah 4 tahun burong. istagram@pemalang_updtae Perbesar

Seorang personel Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedang menempelkan selebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Haru Masiku, yang sudah 4 tahun burong. istagram@pemalang_updtae

KREDONEWS.COM, PEMALANMG- Polres Pemalang memasang kembali selebaran pencarian Harun Masiku untuk mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kapolres Pemalang, Jawa Tengah, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa penyebaran edaran DPO (Daftar Pencarian Orang) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR.

Pemasangan selebaran dilakukan di lebih dari 100 lokasi strategis di seluruh wilayah hukum Polres Pemalang, termasuk tempat-tempat publik seperti kantor pemerintahan, bank, dan minimarket. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali dan melaporkan jika melihat Harun Masiku.
Selain itu, pembaruan DPO ini juga mencakup foto-foto terbaru dan ciri-ciri fisik Harun, yang penting untuk membantu masyarakat dalam identifikasiKapolres menegaskan bahwa penempelan edaran akan terus dilakukan hingga Harun Masiku berhasil ditangkap, dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi mengenai keberadaannya
Harun Masiku menjadi target utama dalam kasus korupsi karena keterlibatannya dalam dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024. Kasus ini bermula ketika Harun, sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mencalonkan diri untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemilu.
Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW)

Harun disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yang dalam hal ini adalah Wahyu Setiawan. Ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Harun Masiku dianggap lebih berbahaya dibandingkan dengan kasus korupsi lainnya, seperti Djoko Tjandra, karena langsung menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, Harun Masiku telah melarikan diri dan menjadi buronan KPK, yang menambah urgensi untuk menangkapnya agar proses hukum dapat berjalan dan integritas lembaga pemilu dapat dipulihkan

Keberadaan Harun Masiku yang masih misterius dan ketidakjelasan mengenai lokasi terakhirnya juga menambah kompleksitas dalam upaya penegakan hukum terhadapnya, menjadikannya salah satu buronan paling dicari di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masalah Sampah jadi perhatian khusus Wali Kota Yogyakarta

18 September 2025 - 12:53 WIB

Pelatihan Analisa Rasio Keuangan bagi Pengawas KDMP di Mojokerto

18 September 2025 - 11:57 WIB

Pembukaan ICPS 2025 di Gresik, Konferensi Geopolitik Dihadiri 17 Delegasi Manca Negara

18 September 2025 - 10:33 WIB

Operasi Penertiban Reklame di Ploso, Satpol PP Jombang Bersihkan 100 Banner, Spanduk dan Baliho

18 September 2025 - 10:05 WIB

Bupati Subandi Lantik 61 Pejabat Pemkab Sidoarjo, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

18 September 2025 - 08:48 WIB

Petugas BPBD Evakuasi Jupiter Masuk Sungai di Desa Puloniti Mojokerto

17 September 2025 - 20:48 WIB

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan Surabaya, Alvi Maulana 2.5 Jam Memberesi Tubuh Tiara Angelina

17 September 2025 - 20:01 WIB

Sirene EWS Tsunami Kulon Progo Tiba-tiba Meraung-raung: Warga Panik, BPBD Bilang Error|

17 September 2025 - 18:44 WIB

Teknologi IPAK Komunal Tahu Jogoroto Jombang Dianggap Andal, Menekan Limbah 4.200 Kg Jadi 960 Kg/Hari

17 September 2025 - 17:37 WIB

Trending di Headline