Menu

Mode Gelap

News

Dua Pria dan Dua Wanita Meretas Si-BOS: Sedot Uang BOS Siswa SMAN 2 Prabumulih Rp942 Juta

badge-check


					Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers, mengungkap pembongkaran kasus hacker yang telah berhasil membobnol Si-BOS, sistem alokasi BOS sekolag se Indonesia. Dalam kasus ini yang dirugikan adalah siswa SMAN 2 Prabumulih, Sumsel senilai hampir Rp 1 miliar. Foto: Instagaram@sumetara_ekspress Perbesar

Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers, mengungkap pembongkaran kasus hacker yang telah berhasil membobnol Si-BOS, sistem alokasi BOS sekolag se Indonesia. Dalam kasus ini yang dirugikan adalah siswa SMAN 2 Prabumulih, Sumsel senilai hampir Rp 1 miliar. Foto: Instagaram@sumetara_ekspress

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PRABUMULIH- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peretasan dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp942,8 juta.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring  ungkap pembongkaran kasus itu dalam sebuah konferensi pers, Kamis, 2 April 2026.

Para pelaku berhasil dari hasil pencairan dana itu  secara bertahap pada Desember 2025 dan Januari 2026.  Ia menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk foya‑foya dan penggunaan narkoba para pelaku.

Dana BOS sekolah itu dibobol lewat sistem Si-BOS (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah) dengan metode brute force, yakni pelaku terus menebak username dan password hingga berhasil masuk ke akun sekolah.

Peretasan terjadi dua tahap: pertama sekitar Rp344,8 juta pada 17 Desember 2025, lalu Rp598 juta pada 20 Januari 2026, sehingga total kerugian mencapai Rp942.802.770.

Aksi kejahatan siber meretas sistem website SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih. Dari dua kali peretasan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp942.802.770 yang seharusnya untuk kegiatan pendidikan lenyap.

Kejahatan serius ini cepat ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel. Empat orang berhasil ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tersangka AT (38) berperan sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan APA (46) menyiapkan rekening penampung. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten OKI dan Kota Palembang.

Modus yang digunakan adalah metode brute force, yakni mencoba berulang kali username dan password hingga berhasil menembus sistem, lalu memindahkan dana secara ilegal.

Dari pengungkapan kasus ini, tiga tersangka diketahui baru mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Innova, iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkoba sebagai bukti tambahan.

Pelaku yang diamankan
Polisi mengamankan empat orang anggota komplotan, dengan rincian dua pria dan dua perempuan, yang berperan sebagai: eksekutor utama (infiltrasi sistem dan pengalihan dana), koordinator rekening penarikan, dan penyedia rekening penampung dana hasil kejahatan.

Polda Sumsel menyebut kasus ini masih berlanjut dengan pengejaran satu atau dua orang DPO yang diduga terlibat sebagai bagian jaringan peretas.

Saat ini keempat tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal terkait kejahatan siber dan penggelapan dana negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai UU ITE serta KUHP.

Hingga saat ini Polda Sumatera Selatan belum mempublikasikan identitas lengkap keempat pelaku peretasan dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih berupa nama lengkap, tempat/tanggal lahir, dan alamat rinci secara terbuka di rilis resmi atau pemberitaan mainstream.

Media yang mengupas kasus ini hanya menyebut mereka sebagai “empat orang pelaku” (dua laki‑laki dan dua perempuan) dengan rincian peran (eksekutor, koordinator rekening, dan penyedia rekening), tetapi tanpa inisial nama lengkap maupun data pribadi detail.

 

Kronologi

  1. Pelaporan oleh sekolah

    • Pihak SMAN 2 Prabumulih melapor ke Polda Sumsel pada Desember 2025 (dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL) setelah mendapati saldo dana BOS berkurang mencurigakan.

  2. Tindak lanjut penyelidikan Subdit Siber

    • Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan elektronik, antara lain memetakan akun Si‑BOS, jejak transaksi, dan pola login hingga mengidentifikasi pelaku.

  3. Modus peretasan

    • Tersangka utama berinisial AT (petani asal Tulung Selapan) melakukan brute‑force terhadap akun Si‑BOS sekolah, yakni mencoba username dan password secara bertahap hingga berhasil masuk.

    • Setelah berhasil masuk, AT memindahkan dana sekolah ke tiga rekening milik tersangka lain: DN, MS, dan AA.

  4. Penarikan dana dalam dua tahap

    • Tahap I: Pada 17 Desember 2025, dana sebesar Rp344.802.770 ditarik ke rekening penampung.

    • Tahap II: Pada 20 Januari 2026, cònnober kedua sebesar Rp598.000.000 ditarik, sehingga total kerugian mencapai Rp942.802.770 (hampir Rp1 miliar).

  5. Penangkapan keempat pelaku

    • Tim gabungan meringkus empat tersangka: AT, DN, MS, dan AA di dua lokasi berbeda, yaitu Kompleks Taman Bukit Raflesia Palembang dan Desa Tulung Selapan Ulu, Kabupaten OKI.

    • Saat penangkapan di Palembang, tiga pelaku (DN, MS, AA) sedang selesai mengonsumsi sabu‑sabu, dan polisi turut menyita satu paket narkotika di lokasi.

  6. Penyitaan barang bukti

    • Polisi menyita sejumlah bukti, antara lain:

      • Satu unit mobil Toyota Innova milik AT yang diduga dibeli dari dana hasil kejahatan,

      • Ponsel yang digunakan untuk akses,

      • Buku rekening dan kartu ATM yang dipakai menampung dana BOS.

  7. Pengungkapan kasus ke publik

    • Polda Sumsel melalui Subdit Siber Ditreskrimsus menggelar konferensi pers pada Kamis, 2 April 2026, menerangkan kronologi, modus, dan total kerugian serta status keempat tersangka. **

 

**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Peduli Dhuafa HUT ke-125, PT Pegadaian Bagikan Paket 560 Anak Yatim Piatu se-Jatim

4 April 2026 - 17:04 WIB

Hakim Vonis Bersalah Tiga Dosen Senior UGM, Pengadaan Fiktif Biji Kakao 200 Ton Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar

4 April 2026 - 15:57 WIB

Aturan Baru Pemkab Banyuwangi: Minimarket Jejaring Buka Jam 10.000, Tutup 21.30 WIB

4 April 2026 - 15:06 WIB

Terbitkan 196 SPM Fiktif, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bendahara Polres Samarinda

4 April 2026 - 14:19 WIB

Butuh Kesabaran Level Dewa, Petugas Dukcapil Temanggung Gunakan Sejuta Jurus agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 21:54 WIB

Wiku Diaz: Ini Komitmen Bupati Jombang, Langsung Bantu Warga Korban Puting Beliung

3 April 2026 - 20:45 WIB

Tim BPBD dan Dinsos Jombang Turun ke Carangrejo: Kerja Bakti Perbaikan Jalan dan Serahkan Bantuan

3 April 2026 - 20:19 WIB

Menteri PPA Kunjungi SR 08 Mojoagung: Anak Bukan Sekadar Belajar tapi Merasa Aman dan Nyaman

3 April 2026 - 19:53 WIB

Kejari Purworejo Lakukan Penggeledahan Tiga Kantor, Kasus Korupsi Mini Zoo Mangkrak Senilai Rp 9,6 Miliar

3 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di News