Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aipda Maryudi digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.40 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.
Terdakwa didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jatim, sementara tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ari Budiarti.
JPU Ari Budiarti menuntut Aipda Maryudi dengan 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, karena kelalaiannya menyebabkan ledakan yang mengakibatkan bahaya umum, kerusakan barang, dan kematian orang.
Tuntutan mempertimbangkan keadaan memberatkan seperti kematian Luluk Sudarwati dan anaknya Kaffa, serta rusaknya rumah terdakwa dan tetangga (Kodi, Warsono, Mulyono, Wiwik, Eko Khoirul).
Keadaan meringankan meliputi terdakwa belum pernah dihukum, menyesal, meminta maaf, dan memberikan santunan meski belum ada surat perdamaian tertulis.
Penasihat hukum Aipda Maryudi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Polres Mojokerto selama persidangan. Dakwaan alternatif mencakup Pasal 1(1) UU Darurat No. 12/1951, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP.
Ikhtisar Kasus
Ledakan dahsyat terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Aipda Maryudi, Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Insiden ini menewaskan Luluk Sudarwati (40 tahun), kerabat Maryudi, dan anaknya Kaffa (2 tahun) di rumah tetangga. Rumah Maryudi hancur hampir 95%, dengan kerusakan meluas ke 9 rumah sekitar.
Aipda Maryudi menyimpan bahan petasan seperti 1 kg bubuk biru, 200 slengdor, bubuk sulfur, dan KCLO3 di rak dapur, disembunyikan di balik TV dan kapasitor agar tidak diketahui istrinya.
Bahan ini terbakar akibat panas, percikan, gesekan, tekanan, atau benturan, memicu ledakan di pusat rumah. Maryudi membeli bahan tersebut pada 23 Desember 2024 untuk perayaan Tahun Baru dan Ramadan.
Aipda Maryudi dari Polsek Dlanggu diamankan Propam Polres Mojokerto pasca-insiden. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini, jaksa menuntut 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 311 UU No. 1/2023 (KUHP baru) atas kelalaian menyebabkan ledakan dan kematian, dengan alternatif Pasal 1(1) UU Darurat 12/1951, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP. Penyimpanan bahan peledak menjadi penyebab utama bahaya umum dan korban jiwa.**






