Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Aktris Fujianti Utami Putri (Fuji) kembali menjadi korban dugaan penipuan.
Kali ini, seorang staf admin media sosial yang mengelola akun endorse miliknya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana kerja sama endorsement.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menyebut kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Awal Terungkap
Fuji mulai curiga setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan.
Dana endorsement yang masuk melalui ponsel kerja staf admin tidak pernah sampai kepadanya.
Meski baru melaporkan satu orang, Fuji menduga ada komplotan 3–4 orang yang terlibat.
Setelah melalui penyelidikan, polisi menemukan unsur pidana dan mengantongi empat nama terduga.
Fuji dijadwalkan kembali ke Polres pada 29 Januari 2026 untuk menandatangani BAP dan menambahkan bukti serta saksi.
Publik teringat kasus sebelumnya, ketika Fuji melaporkan mantan manajernya Batara Ageng atas penggelapan dana endorsement senilai Rp 1,3 miliar. Batara divonis 2,5 tahun penjara.
Ayah Fuji, Haji Faisal, mengaku kecewa karena orang-orang yang dipercaya justru berkhianat.
Ia menilai dana hasil endorsement sudah habis dibagi para pelaku, sehingga keluarga memilih jalur hukum demi efek jera.











