Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (27/11/2025).
Dalam forum tersebut, Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun memberi beban tambahan bagi masyarakat.
Karena itu, politisi partai PAN itu mendorong Polri agar mempertimbangkan kebijakan satu kali penerbitan SIM untuk seumur hidup.
“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.
Menurutnya, bila SIM dapat diterapkan tanpa batas masa berlaku, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk melakukan perpanjangan berkala.
“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” kata Sudding.
Sudding juga menyoroti soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.
“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ujar Sudding.
Ia menilai wacana SIM seumur hidup tidak serta-merta akan mengganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.***







