Menu

Mode Gelap

News

DPR Minta Polda Jateng segera Tangkap Nicholas Nyoto, Kerugian Koperasi BLN Capai Rp 3,1 Triliun

badge-check


					DPR Minta Polda Jateng segera Tangkap Nicholas Nyoto, Kerugian Koperasi BLN Capai Rp 3,1 Triliun Perbesar

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP/RDPU) dengan Polda Jateng dan korban koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) pada Senin, 9 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta

Rapat ini membahas penanganan kasus investasi bodong yang merugikan sekitar 42 ribu korban dengan kerugian hingga Rp 2,1 – 3,1 triliun berdasarkan gugatan class action.

Disebutkan oleh pengurus koperasi disebutkan total kewajiban pengembalian dana kepada sekitar 43.000 nasabah, gagal bayar sejak Maret 2025.

Nilai gugatan class action yang diajukan 8 anggota mewakili 40.000 lainnya atas wanprestasi program investasi.

Jumlah korban disebut “puluhan ribu” oleh polisi Polda Jateng, dengan 44.000 korban di rapat Komisi III DPR RI baru-baru ini; kerugian per individu bervariasi, termasuk jaminan BPKB dan sertifikat tanah.

Total masih dihitung resmi karena kasus lintas provinsi dan dugaan TPPU.

Nicholas Nyoto

Kasus BLN tidak lepas dari peran Nicholas Nyoto Prasetyo, juga dikenal sebagai Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, adalah mantan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang menjadi figur sentral dalam kasus investasi bodong tersebut.

Ia diduga sebagai pendiri dan pemimpin koperasi sejak berganti nama pada 2020 dari Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo, mempromosikan program investasi dengan janji imbal hasil hingga 200% melalui media sosial seperti Instagram @mas_boos_nicho.

Nicholas mengklaim tidak lagi menjabat sejak rapat tahunan 2025 dan berjanji mengembalikan dana Rp 2,1 triliun, tapi menghilang setelah somasi nasabah April 2025.

Ia memiliki gelar bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta dan terkait Dinasti Nusantara Grup.

Siap Kembalikan

Nicholas Nyoto  mengkla4im masa jabatannya telah berakhir via Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025, digantikan Agus Widarta sebagai ketua baru periode 2025-2030.

Sementara dirinya menjadi pengawas untuk percepatan penyelesaian.

Nicholas menjanjikan pengembalian dana Rp 2,1 triliun kepada sekitar 40.000-43.000 anggota secara bertahap mulai Januari 2025 hingga Juni 2026, melalui Komite Penyelesaian Kewajiban dan tim legal baru.

Alasan KeterlambatanMenurutnya, BLN gagal bayar hak anggota sejak Maret 2025 karena unit usaha tak maksimal kontribusi, direksi tidak kooperatif (tak hadir saat dipanggil atau pertanggungjawaban keuangan), dan fitnah internal.

Kuasa hukumnya, Herry Darmawan, menegaskan itikad baik Nicholas dan imbau anggota tak terprovokasi.

Sejak itu, tak ada pernyataan publik terbaru; ia kini jadi target penahanan Polda Jateng atas dugaan penipuan dan TPPU. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semeru Semburkan Awan Panas 3 Km, Lumajang Berstatus Siaga III

10 Maret 2026 - 21:21 WIB

Lima dari 23 Timnas Bola Wanita Iran Minta Suaka ke Australia

10 Maret 2026 - 20:38 WIB

OTT Rejanglebong, KPK Ringkus Bupati dan Wakil Uang Tunai Rp 1,5 Miliar

10 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pemkot Mojokerto Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

10 Maret 2026 - 16:02 WIB

Dolar Sentuh Rp 17.000 Minyak US$112/ Barel, Purbaya: Ekonomi Masih Ekspansif, Daya Beli Terjaga

10 Maret 2026 - 14:43 WIB

Lele Masih Mentah, Kepsek SMAN2 Pamekasan Menolak 1.022 Paket MBG

10 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ning Ita Dorong Prameswari, PSC 119, dan PMI Tetap Prima Layani Warga di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ramadan Penuh Berkah: Hibah, Zakat, dan Bingkisan dari Wali Kota Mojokerto

10 Maret 2026 - 12:05 WIB

MUI Minta Diperluas Jasa Haji Jadi 20 Perusahaan, Dahnil Jawab dengan Sindiran ‘Cangkem’

10 Maret 2026 - 09:28 WIB

Trending di News