Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sejak disegel tanggal 15 Januari 2026, pertugas Brimob melakukan penjagaan di sekretariat Madas Sedarah di Jl, Raya Darmo 153 Surabaya.
Di lokasi itu sejumlah petugas Brimob dilengkapi dengan sebuah kendaraan menjaga ketat sekretariat tersebut agar tidak dibobol atau diduduki oleh masa dari ormas manapun.
Polrestabes Surabaya telah menyegel sekretariat Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, pada 15 Januari 2026, terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY, dengan pemasangan garis polisi dan papan informasi.
Polisi mengerahkan personel Brimob untuk menjaga lokasi yang telah disegel guna menjaga status quo selama proses penyidikan. Pengamanan ini memastikan tidak ada gangguan hingga penetapan tersangka.
Penyegelan dipicu oleh setidaknya tiga Laporan Polisi (LP) sejak 2021, meliputi dugaan pengrusakan, pemalsuan dokumen, dan mafia tanah. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan penyidik akan memeriksa saksi, termasuk pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Langkah Penyidikan
Polisi menerapkan status quo pada tanah dan bangunan untuk memperlancar pengungkapan kasus. Siapa pun yang terlibat, termasuk dalam dugaan mafia tanah, akan ditindak tegas sesuai hukum.
Ormas Madas menyatakan akan patuh terhadap proses hukum terkait penyegelan sekretariat mereka di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya. Ketua Madas menegaskan komitmen menjaga kondusivitas dan keamanan, tanpa tindakan anarkis.
Madas menghargai penundaan penyegelan sebelumnya pada 9 Januari 2026 karena alasan keamanan dari Polrestabes Surabaya, dan tetap taat hukum meski kasus berlanjut ke tahap pidana. Mereka mengklaim bangunan tersebut bukan aset pailit Achmad Sidqusahdi yang menjadi dasar awal permohonan kurator.
Ratusan anggota Madas sempat berkerumun sambil mengumandangkan takbir saat upaya penyegelan sebelumnya ditunda pada 12 Januari 2026, menunjukkan penolakan damai. Namun, tidak ada laporan konfrontasi kekerasan pasca-penyegelan akhir pada 15 Januari 2026.
Mafia Tanah
Sekretariat Ormas Madas di Jalan Raya Darmo 153 menjadi aset pailit Achmad Sidqus Syahdi, yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2021 atas gugatan kreditur Tutiek Retnowati karena gagal bayar utang. Tidak ada hubungan langsung antara Achmad Sidqus Syahdi dengan Berlian Ismail Marzuki dalam kasus ini.
Rumah tersebut ditetapkan sebagai boedel pailit milik Achmad untuk dilelang guna bayar kreditur, dikelola kurator Albert Riyadi Suwono.
Madas mengklaim aset itu bukan milik Achmad, melainkan warisan Hartini (alm) dengan ahli waris Tutiek dan lainnya, sehingga menolak eksekusi.
Berlian Ismail Marzuki adalah pendiri dan Ketua Umum Ormas Madas sejak 2020, yang menggunakan bangunan itu sebagai kantor. Pembina Madas (termasuk pihak Berlian) mengeluarkan larangan anggota menghalangi penyegelan demi kondusivitas. **






