Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LEBAK– Perseteruan antara bupati dan wakil bupati Lebak, Banten, semakin nyata dan lugas. Puncaknya, Senin 30 Maret 2026, bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan kata-kata ‘manan napi’ kepada wakilnya Amir Hamzah.
Ucapan tajam itu muncul di dalam sambutan terbuka acara halalbihalal Idul Fitri 1447 H di Pendopo Pemkab Lebak pada Senin, 30 Maret 2026.
Saat memberi sambutan, Bupati Hasbi diduga menyindir kinerja dan sikap Wakil Bupati Amir Hamzah, lalu menyebut status Amir sebagai mantan narapidana korupsi.
Amir merasa penghinaan karena sindiran itu menyasar latar belakang pribadi dan disampaikan di depan banyak orang, sehingga menganggapnya tidak layak sebagai ucapan bupati.
Amir mengaku kecewa, sakit hati, dan menganggap ucapan Hasbi sebagai bentuk penghinaan pribadi, bukan sekadar kritik kebijakan.
Usai acara, Amir dikabarkan langsung meninggalkan pendopo dan pulang ke rumah, disebut-sebut sebagai tanda “ngambek” atau protes terhadap Bupati sehingga hubungan keduanya dikabarkan memanas.
Amir Hamzah memang pernah menjadi Wakil Bupati Lebak periode 2008–2013 dan terjerat kasus korupsi terkait dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, sehingga menjalani hukuman penjara sekitar 3,5 tahun.
Pada Pilkada Lebak 2024, Amir kembali digandeng sebagai cawabup pendamping Hasbi Jayabaya, dengan pertimbangan bahwa secara hukum ia sudah memenuhi syarat karena sudah bebas melebihi tenggat waktu lima tahun setelah selesai hukuman.
Dampak dan buntut politis
Hubungan kerja Bupati–Wabup Lebak menjadi tegang; media dan media sosial memuat narasi “Wabup ngambek gegara disebut mantan napi”, yang memperkeruh citra pemerintahan Lebak.
Isu ini berpotensi memicu konflik politik internal, sekaligus memengaruhi dinamika dukungan di parlemen dan relasi dengan ASN, karena menyentuh isu sensitif rekam jejak hukum dan martabat jabatan publik.
Jika Anda ingin, saya bisa bantu merangkum versi ringan untuk skrip berita TV atau tulisan feature dengan struktur lead–fakta–naratif.
Perselisihan terlihat jelas saat halal bihalal Pemkab Lebak, di mana Bupati menyebut Amir sebagai “mantan napi”, lalu Amir merasa terhina dan langsung meninggalkan acara.
Amir kemudian menyatakan secara terbuka bahwa ucapan Hasbi melewati batas, menyerang privasi dan masa lalu pribadi, bukan sekadar kritik jabatan.
Ia menegaskan bahwa wakil bupati tidak boleh bertindak melebihi kewenangan, lalu menyinggung status Amir sebagai mantan narapidana korupsi dalam kalimat semacam: “kamu mantan narapidana, untung masih jadi wakil bupati, bersyukurlah” atau versi yang mirip.
Penjelasan versi Bupati
Menurut Hasbi, pernyataan itu bermaksud sebagai bentuk “pengakuan” bahwa Amir bisa bangkit dari masa lalunya dan kembali menjadi pejabat publik, sehingga dinilainya sebagai apresiasi sekaligus ajaran moral.
Namun, Amir menafsirkan ucapan itu sebagai publik penghinaan pribadi di forum resmi, karena menyorot rekam jejak hukumnya di depan banyak orang, bukan hanya kritik kinerja, sehingga merasa terhina dan langsung walk‑out. **







