Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MYANMAR- Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat, telah dibebaskan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Pembebasan ini terjadi pada 14 Februari 2025, dan informasi tersebut disampaikan oleh Muhammad Solihin, rekan Robiin yang juga merupakan mantan anggota DPRD Indramayu.

Robiin dan delapan WNI lainnya disekap di Myawaddy, sebuah kota perbatasan antara Myanmar dan Thailand. Myawaddy dikenal sebagai daerah terpencil yang juga merupakan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
Setelah tersebar video permintaan pertolongan mereka, pasukan tenatara Thailand telah membebaskan mereka dari sekanpan para taikong mafia online, mereka dipekerjakan sebagai scammer untuk melakukan penipuan. Disebutkan setidaknya saat in i masih ada 37 orang WNI terjebak di Myawaddy.
Mereka dijebak oleh sindikat penipuan daring yang beroperasi di wilayah tersebut, dan selama penyekapan, mereka mengalami penyiksaan dan dipaksa untuk bekerja sebagai scammer. Perjalanan dari Bangkok ke Myawaddy, Myanmar, lewat darat sekitar delapan setengan jam.
Selama di Myadwaddy, Myanmar, Robiin mengalami penyekapan dan disiksa, serta dipaksa menjadi scammer. Ia tertipu oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan posisi sebagai HRD di Thailand.

Yusli Yasmi, istri Robiin, meminta pertolongan ke Kamenlu agar membantu membebaskan suami yang menderita dalam sekapan mafia penipu online di wilayah Myawaddy, Myanmar, sekitar delapan jam jalan darat dari Bangkok, Thailand. Foto: Antara
Setelah pembebasan, Robiin bersama delapan WNI lainnya kini berada di Thailand dan sedang dalam proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk dipulangkan ke Indonesia. Selama di sana, Robiin dan 8 WNI lainnya disekap, disiksa, hingga dipaksa melakukan penipuan online.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Muhammad Solihin, temannya yang juga mantan anggota DPRD Indramayu. Solihin menjelaskan bahwa Robiin dan delapan WNI lainnya yang mengalami nasib serupa berhasil diselamatkan oleh tentara Thailand.
Saat ini, Robiin dan rekannya tengah menjalani proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Thailand, yang merupakan syarat untuk bisa dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.
Istri Robiin, Yuli Yasmi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan suaminya. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta para rekan Robiin dari DPRD Indramayu.
Sebelumnya, Robiin berangkat ke Myanmar pada September 2023 setelah tertarik dengan lowongan kerja di Facebook. Iklan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai admin HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji yang menggiurkan. Namun, setelah tiba di luar negeri, ia malah diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa melakukan penipuan online.
Dalam sebuah video yang beredar, Robiin mengungkapkan bahwa jika ia gagal memenuhi target, ia akan dihukum, seperti disetrum dan dipukul dengan balok kayu. Bahkan, jika ketahuan mengantuk, ia akan dipukul dengan pentungan oleh petugas keamanan di sana.
Robiin bertemu penipu di Myanmar setelah terjebak dalam tawaran pekerjaan yang menjanjikan posisi sebagai HRD di Thailand. Tawaran tersebut ternyata merupakan jebakan yang mengarahkannya ke sindikat penipuan daring yang beroperasi di Myanmar. Di sana, ia disekap dan dipaksa untuk bekerja sebagai scammer, terlibat dalam berbagai penipuan online yang merugikan banyak orang di seluruh dunia.
Sindikat ini dikenal mempekerjakan banyak orang dari Asia Tenggara, dan banyak korban yang awalnya tertipu oleh iklan lowongan pekerjaan yang tampak sah. Setelah tiba di lokasi, mereka sering kali dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan mengalami penyiksaan. Robiin dan beberapa WNI lainnya akhirnya diselamatkan dalam operasi besar-besaran oleh pihak berwenang Myanmar dan Thailand.
Diiming-iming Gaji Rp 16 Juta/Bulan
Robiin adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai Robiin dan kasus yang menimpanya.
Robiin merupakan seorang politisi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Indramayu. Ia memiliki istri bernama Yuli Yasmi, yang sangat prihatin dengan kondisi suaminya selama disekap.
Robiin mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan sebagai admin HRD di pabrik tekstil di Thailand melalui media sosial Facebook. Ia dijanjikan gaji sebesar Rp 16 juta per bulan, bonus, dan visa kerja.
Pada September 2023, Robiin diselundupkan ke Myanmar, di mana ia kemudian disekap dan dipaksa bekerja sebagai scammer.
Selama penyekapan, Robiin mengalami penyiksaan fisik dan mental. Ia dipaksa bekerja 18 hingga 20 jam sehari untuk memenuhi target penipuan online. Jika tidak mencapai target, ia dihukum dengan cara disetrum atau dipukul.
Pada Oktober 2024, Robiin menghubungi rekannya, Muhammad Solihin, untuk meminta bantuan agar bisa pulang ke Indonesia. Pesan tersebut mengungkapkan kondisi sulit yang dialaminya dan meminta dukungan untuk pembebasan.
Pada 14 Februari 2025, Robiin bersama tujuh WNI lainnya berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand setelah melalui proses panjang yang melibatkan diplomasi dan upaya penyelamatan.
Istri Robiin, Yuli Yasmi, menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan suaminya dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam proses penyelamatan.Rekan-rekan Robiin di DPRD Indramayu juga menunjukkan kepedulian dan dukungan dalam upaya pembebasan.
Kasus Robiin menyoroti bahaya dari tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan pentingnya kewaspadaan terhadap sindikat perdagangan manusia. **
**