Menu

Mode Gelap

Headline

Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain

badge-check


					Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa  Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Ia mengaku menahan dokumen tersebut sebagai jaminan atas utang para pekerja.

“Banyak pekerja di UD Sentoso Seal keluar-masuk, bahkan ada yang hanya bekerja beberapa hari,” ujar kuasa hukum Diana, Elok Kadja, Senin (26/5/2025).

Menurut Elok, ijazah dijadikan jaminan guna mencegah pencurian di gudang dan toko serta untuk menagih kasbon. Namun kini, Diana mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya tersebut.

Elok menyatakan pihaknya tengah mendata seluruh dokumen yang masih ditahan sebelum mengembalikannya ke para mantan karyawan. Proses pengembalian akan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Selain ijazah, dokumen yang ditahan juga meliputi KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. “Kami masih mendata agar semua dokumen bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan,” jelas Elok.

Ia juga menegaskan pihaknya terbuka jika masih ada mantan karyawan yang memiliki keluhan atau hak yang belum dipenuhi. “Jika ada kewajiban Bu Diana yang belum ditunaikan, saya akan bantu komunikasikan,” tutupnya.

Sebelumnya Jan Hwa Diana sempat bersikukuh tidak merasa menahan ijazah karyawan dan tidak mengakui dengan penahanan dokumen tersebut, bahkan ketika dihadapan DPRD Surabaya dan Disnakertrans Jatim.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukannya barang bukti berupa 108 ijazah di rumahnya, Diana akhirnya mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya menahan dokumen para mantan karyawan

Diana ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 23 saksi dan mengamankan 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Ijazah Ahmad Sahroni Ternyata Nilai Hampir Semua 6, Siapa yang Tolol?

30 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Wabup Jombang Kibarkan Bendera Start Garak Jalan ROJO, Diikuti 99 Regu Tempuh 18 Km

30 Agustus 2025 - 19:32 WIB

Mojowarno Creative Fest 2025, Salmanudin: GPM Harus Tersebar di Desa-desa

30 Agustus 2025 - 18:40 WIB

15 Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo Rusak dan Dibakar Massa dalam Demo Semalam

30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Satu Minggu Demo Perlawanan Rakyat dari Tolak Fasilitas DPR, Hostum hingga Aksi Solidaritas

30 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Trending di News