Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Cak Sholeh, bernama lengkap Muhammad Sholeh, membagikan kisah seorang tamu yang mengeluhkan pengalaman kehilangan karcis parkir di Tunjungan Plaza Surabaya. Cerita itu ia unggah di akun Instagram pribadinya sekitar tiga hari lalu.
Dalam kisahnya, tamu tersebut memarkir motor pada malam 30 Desember. Saat hendak keluar, karcis yang seharusnya ditunjukkan justru hilang.
“Karcis hilang, kena denda Rp20.000,” ungkap Cak Sholeh. Padahal tarif normal parkir motor hanya Rp5.000.
Tamu itu mengaku tidak tahu ke mana karcisnya hilang. Namun saat keluar, ia tetap dimintai denda tambahan oleh petugas. “Nah pada saat keluar tiba-tiba dimintai denda? apa alasannya? kenapa harus muncul denda?” kata Cak Sholeh menirukan kebingungan tamunya.
Petugas parkir beralasan aturan tersebut memang sudah tertulis di karcis. “Memang aturannya (tertulis di karcis) seperti itu,” ujarnya.
Konsumen sebenarnya sudah menawarkan solusi dengan menunjukkan STNK, bahkan bersedia dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Namun petugas tetap berpegang pada aturan. “Bila karcis hilang, ada denda Rp20.000,” tegas Cak Sholeh. Total yang harus dibayar pun menjadi Rp25.000.
Cak Sholeh lalu membandingkan dengan pengalamannya saat kehilangan karcis parkir mobil. “Saya ingat saya kalau mobil itu Rp100.000 dendanya itu,” ujarnya. Tarif masuk mobil Rp10.000, namun denda tetap tidak bisa dinegosiasikan.
Dari pengalaman tersebut, ia mempertanyakan dasar penerapan denda karcis hilang. “Tetapi ketika karcis parkir itu hilang, tiba-tiba dimunculkan denda, itu menjadi pertanyaan,” katanya.
Menurutnya, tidak ada kerugian nyata bagi pengelola gedung. “Kerugian apa bagi pemilik gedung? Dia nggak punya kerugian apapun,” tegasnya. Konsumen sudah menunjukkan itikad baik dengan membawa STNK. “Toh, sebagai konsumen sudah menunjukkan STNK,” ujarnya. Bahkan bisa membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Namun denda tetap diberlakukan. “Orang susah kehilangan karcis parkir, kok malah dibebani denda?” katanya. Ia menilai kebijakan ini memberatkan konsumen.
Di akhir penjelasan, Cak Sholeh berharap pemerintah daerah memberi perhatian. “Saran saya, supaya wali kota Surabaya bisa mengingatkan mall-mall ini,” ujarnya.
Meski begitu, konten edukasi hukum ini mendapat tantangan dari netizen. Beberapa komentar menyebut denda wajar diberlakukan.
“Harusnya gak perlu di upload konten spt ini, ngajarin kurang baik yaitu gampangno…” tulis fithrah.suhardinata.
Komentar lain menilai aturan itu untuk pembelajaran dan menghindari hambatan bagi pelanggan lain. Info digital bisnis menambahkan: “Rugi waktu dan menghambat pelanggan lain yang mau keluar parkir.”.***






