Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANDUNG– Sopir truk tangki air bernama Abdi mengalami tabrakan dengan KA Menoreh di Cirebon dan dituntut ganti rugi Rp400 juta oleh PT KAI.
Ia melapor ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk meminta bantuan.
KDM menyatakan siap menanggung biaya tersebut jika putusan pengadilan mewajibkan denda tersebut.
Di balik itu, KDM juga menyoroti kelalaian kolektif , termasuk pemeribtah, karena perlintasan tanpa palang pintu.
Kronologi
KejadianKecelakaan terjadi pada 21 Januari 2026 pukul 02.50 WIB di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Truk tangki air (polisi E-9877-AE) yang dikemudikan Abdi mogok di rel saat KA Menoreh (Semarang–Pasar Senen) melintas, menyebabkan tabrakan hebat.
Abdi sempat melompat keluar tapi tetap luka; masinis dan asisten masinis KA juga terluka dan dirawat di RSUD Waled.
Tuntutan dan Laporan SopirPT KAI menetapkan Abdi sebagai tersangka dan menuntut Rp400 juta untuk kerusakan kereta serta keterlambatan penumpang.
Abdi, seorang yatim piatu, didampingi keluarga dan perangkat desa mendatangi rumah KDM di Lembur Pakuan untuk mengadu, mengaku tak mampu bayar.
Ini terjadi sekitar awal Maret 2026, setelah proses hukum berlanjut.
Respons Dedi MulyadiKDM menilai bukan sepenuhnya salah sopir, tapi kelalaian pemerintah soal fasilitas keselamatan di perlintasan desa.
Kang Dedi langsung hubungi Menteri Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian untuk koordinasi solusi adil.
KDM beri bantuan tunai Rp5 juta untuk motivasi Abdi, dan tegas: “Saya siap bayar jika putusan akhir mewajibkan.”**







