KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, baru-baru ini diangkat sebagai anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pengangkatan ini merupakan pengakuan atas kontribusinya dalam dunia hukum dan advokasi di Indonesia.
Dedi Mulyadi diangkat sebagai anggota kehormatan Peradi pada tanggal 6 Desember 2024. Pengangkatan ini dilakukan dalam sebuah acara di Jakarta, dihadiri oleh berbagai tokoh dan anggota Peradi, sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam bidang hukum dan advokasi di Indonesia.
Saat itu Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini adalah Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M. mengenakan jaket keanggota Peradi kepada Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi dikenal aktif dalam mendukung keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi.Sebagai anggota kehormatan Peradi, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk memperkuat posisi organisasi tersebut dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menyediakan pos bantuan hukum di setiap kecamatan untuk melindungi warga dari kriminalisasi hukum
Dedi Mulyadi dikenal aktif dalam mendukung keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pendekatan humanis yang ia terapkan dalam menangani masalah hukum menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat.
Sebagai lulusan Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman, Dedi memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum. Pengalaman politiknya yang panjang, termasuk menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, juga memberinya perspektif yang luas tentang pentingnya advokasi hukum
3. Dukungan terhadap Kearifan Lokal dan Budaya
Dedi Mulyadi sering mengedepankan nilai-nilai budaya Sunda dalam kebijakannya, yang mencerminkan pendekatan moral dan etika dalam menyelesaikan masalah hukum. Ia percaya bahwa pendekatan yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal dapat membawa dampak positif dalam penyelesaian kasus-kasus hukum
Dengan kombinasi dari komitmen sosial, latar belakang pendidikan, serta pengalaman di bidang hukum dan pemerintahan, Dedi Mulyadi dianggap layak untuk menjadi anggota kehormatan Peradi.**