Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWSCOM-JAKARTA: Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng, diduga mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pengusaha hotel tanpa izin. Kapolsek Menteng, Rezha Rahandi, menegaskan bahwa surat tersebut tidak resmi dan beredar tanpa sepengetahuan pihaknya.

Akibat insiden ini, Aipda Anwar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” ujar Kapolsek Rezha Rahandi saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Baca juga
Skenario Clickfix Membobol Data dan Menguras Saldo Anda, Ada Cara Mencegahnya
Isu STNK Mati 2 Tahun: Ada Usulan dan Lainnya dari Pakar Unair
Berdasarkan pemeriksaan, Aipda Anwar —yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan—mengaku membuat dan menyebarkan surat tersebut atas inisiatif pribadi. Selain itu, kop surat, nomor, dan stempel yang digunakan bukan berasal dari Polsek Menteng.
“Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Rezha.
Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa semua nama yang tercantum dalam surat tersebut, termasuk pembuat dan penerimanya.
“Kami telah memeriksa, termasuk pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga nama lain yang tertera dalam surat —AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman— mengaku tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.
Surat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, surat permintaan THR yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial. Surat itu ditujukan kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat dan meminta partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Dalam surat tersebut, tercantum empat nama: AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan staf Rahman. Surat juga mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi terkait permintaan tersebut.***