Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM- JAKARTA– KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarganya. Pengalihan ini dilakukan sementara dengan pengawasan ketat dari KPK.
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Dikutip dari Antara, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen alias sementara. Pengubahan satatus ini membuat para tahanan juga ingin mengajukan hak serupa.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” katanya pada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah dengan beberapa alasan pokok.
Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, informasi mengenai tak adanya Gus Yaqut dalam Rutan KPK diungkap oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.
Silvia sedang membesuk suaminya yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan.
-
Permohonan keluarga: Pengalihan status menjadi tahanan rumah berawal dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.
-
Pertimbangan prosedural hukum: KPK menyebut keputusan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kemungkinan pengalihan jenis penahanan, termasuk penahanan rumah.
-
Sifat sementara: KPK menegaskan bahwa tahanan rumah untuk Yaqut bersifat sementara dan sewaktu‑waktu dapat dikembalikan ke penahanan di rutan jika diperlukan.
-
Pengawasan tetap dilakukan: Meski di rumah, KPK memastikan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama masa penahanan.
-
Proses kasus tetap berlanjut: KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tetap berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan, tidak terganggu dengan perubahan lokasi penahanan.
Kronologi Utama
-
12 Maret 2026: KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari (12-31 Maret) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, sehari setelah praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.
-
17 Maret 2026: Keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke tahanan rumah.
-
19 Maret 2026 malam: KPK mengabulkan permintaan, memindahkan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan dan kondisi tertentu.
-
20-21 Maret 2026: KPK konfirmasi pengalihan melalui juru bicara, menegaskan proses sesuai prosedur hukum dan penyidikan tetap berlanjut.
Pengalihan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, meski Yaqut tetap diawasi secara melekat dan pengamanan ketat diberlakukan. Status ini bersifat sementara jelang Idul Fitri, dan Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak 19 Maret. Kasus korupsi kuota haji terus disidik tanpa hambatan.







