Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan progress pensertipikatan fasilitas umum (fasum) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), khususnya aset milik Dinas Pendidikan.

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, menyampaikan bahwa proses pensertifikatan ini mendapat pemantauan dan evaluasi dari Tim MCP-KPK dan Tim Korsubgah KPK-RI, sehingga penting kerja sama dari semua pihak.
“Kerja sama ini termasuk pemerintah desa dan kecamatan, untuk melengkapi dokumen yang diperlukan seperti Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas fasum. Hal ini juga penting karena aset yang belum bersertifikat tidak bisa dibiayai atau dipelihara oleh Pemkab Jombang.” katanya dalam rapat, Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam rapat BPKAD Jombang terkait sertifikasi lahan, data menunjukkan bahwa dari total aset milik daerah yang tercatat sebanyak 2.139 bidang, sebanyak 859 bidang sudah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan sertifikasi di Kantor Pertanahan.
Untuk pensertifikatan khusus fasilitas umum di atas tanah kas desa, dari 303 desa, sebanyak 188 desa menyetujui proses pensertifikatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Namun, proses ini masih terkendala oleh beberapa desa yang enggan menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) untuk sertifikasi.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jombang menggelar rapat pembahasan progress pensertipikatan fasilitas umum (fasum) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), khususnya aset milik Dinas Pendidikan. Foto: jombangkab.go.id
Secara rinci, BPKAD Jombang menargetkan pensertifikatan bidang aset sesuai pagu anggaran dan skala prioritas, termasuk permintaan dari SKPD pengguna seperti Dinas Pendidikan untuk fasilitas umum seperti sekolah dasar yang memerlukan sertifikat untuk mendapatkan bantuan pusat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah mengidentifikasi aset tanah yang digunakan maupun tidak digunakan, melengkapi riwayat kepemilikan tanah, serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa.
Selain itu, verifikasi lapangan akan dilakukan bersama Tim Peneliti Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Jombang untuk memastikan keakuratan data dan kelengkapan dokumen pendukung.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses pensertipikatan dapat kembali berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna mendukung tertib administrasi aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Jombang.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jombang untuk mempercepat proses sertifikasi fasum yang berdiri di atas TKD agar aset-aset tersebut memiliki kepemilikan yang jelas dan legal, sehingga dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan yang lebih baik oleh pemerintah daerah.
Selain itu, beberapa aset yang masih digunakan oleh Dinas Pendidikan harus disertifikatkan hak pakainya kepada Pemkab Jombang agar dapat dilakukan investasi dan pemeliharaan aset secara optimal. Rapat ini juga menjadi respons atas hambatan yang selama ini terjadi dalam proses pensertifikatan aset pendidikan di atas TKD.
Rapat 2 Juli 2025 ini merupakan kelanjutan dari upaya serius Pemkab Jombang dalam menyelesaikan sertifikasi fasum di atas Tanah Kas Desa, khususnya yang terkait dengan aset Dinas Pendidikan, untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang tertib dan sesuai aturan.
Berikut adalah ringkasan hasil rapat pembahasan progress pensertipikatan fasilitas umum (fasum) di atas Tanah Kas Desa (TKD), khususnya aset milik Dinas Pendidikan, yang digelar oleh BPKAD Pemkab Jombang pada Rabu, 2 Juli 2025:
Semua pihak sepakat untuk mempercepat proses pensertipikatan fasum di atas TKD, terutama aset milik Dinas Pendidikan, agar status kepemilikan aset menjadi jelas dan legal.
Ditekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara BPKAD, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, dan kecamatan untuk melengkapi dokumen pendukung, seperti Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas fasum, yang menjadi syarat utama dalam proses sertifikasi.
Ditemukan beberapa kendala administratif yang selama ini menghambat proses sertifikasi. Rapat menyepakati langkah-langkah konkret untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk pendampingan teknis dari tim MCP-KPK dan Tim Korsubgah KPK-RI.
Dengan ada sertifikat, aset fasum milik Dinas Pendidikan dapat dikelola dan dipelihara dengan lebih baik oleh Pemkab Jombang. Hal ini juga membuka peluang untuk mendapatkan anggaran perbaikan dan pengembangan aset secara resmi.
Disepakati jadwal tindak lanjut berupa rapat evaluasi berkala untuk memonitor progres pensertipikatan dan memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai waktu yang ditetapkan.
Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk mendukung penuh proses pensertipikatan ini demi tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah yang lebih baik.
Secara keseluruhan, rapat tersebut menghasilkan langkah-langkah strategis dan kesepakatan bersama untuk mempercepat dan menyelesaikan proses sertifikasi fasum di atas Tanah Kas Desa, khususnya aset Dinas Pendidikan, demi mendukung pengelolaan aset yang transparan dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang. **