Menu

Mode Gelap

Headline

Bos Investree Buron 7 Bulan Gondol Rp 2.74 T, OJK Tangkap Andrian Gunadi di Qatar

badge-check


					Tim OJk dan Polisi menggelar konferensi pers penangkapa bos pinjol Investree, setelah tiba di Jakarta. Foto: Istimewa
Perbesar

Tim OJk dan Polisi menggelar konferensi pers penangkapa bos pinjol Investree, setelah tiba di Jakarta. Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim     |   Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWSW.COM, JAKARTA– Otirtas jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Bos Pinjol Andri Gunadi, yang masuk Red Notice sejak Februari 2025, dan memulangkannya ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025.

Andri Gunadi menjadi buron internasional sejak November 2024, tepatnya setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 14 November 2024. Ia resmi melarikan diri ke Doha, Qatar, di mana ia memiliki izin tinggal permanen.

Penangkapan dan pemulangannya ke Indonesia terjadi pada 26 September 2025, sehingga ia buron selama sekitar 10 hingga 11 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan.

Penangkapan ini memerlukan koordinasi dan negosiasi yang panjang antara pihak Indonesia dan Qatar melalui jalur kerja sama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan Qatar. Karena status izin tinggal permanennya di Qatar, proses pemulangan memakan waktu sekitar 7 bulan setelah Red Notice diterbitkan.

Andri juga sempat mendirikan perusahaan serupa di Qatar selama masa pelariannya. Pemulangan berhasil dilakukan melalui mekanisme informal antar NCB tanpa harus menempuh prosedur ekstradisi formal yang lebih lama.

Andri Gunadi merupakan mantan CEO Investree, menjadi buronan internasional sejak 2024 dan melarikan diri ke Qatar. Kasusnya terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan kerugian investor mencapai sekitar Rp 2,75 triliun.

Penangkapannya melibatkan koordinasi internasional dengan pihak Qatar dan Interpol. Saat ini, Andri Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Indonesia, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Kasus Andri Gunadi sebagai Bos Pinjol bermula dari penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin dari OJK selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Andri diduga menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai alat perusahaan khusus (special purpose vehicle) yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Skema ini dijalankan dengan janji keuntungan tinggi kepada investor, namun dana yang terkumpul justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian bagi investor mencapai sekitar Rp 2,75 triliun.

Andri Gunadi menjadi buronan internasional sejak 2024, setelah OJK menetapkannya sebagai tersangka dan Interpol menerbitkan Red Notice. Pada 2023, ia melarikan diri ke Qatar dan memiliki izin tinggal tetap di sana.

Penangkapan Andri memerlukan koordinasi internasional yang intensif, termasuk diplomasi dan kerja sama dengan kepolisian Qatar dan Interpol. Ia akhirnya ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Andri Gunadi akan menghadapi hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan dan perbankan.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan menyoroti bahaya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Kronologi kasus Andri Gunadi sebagai Bos Pinjol yang berujung pada penangkapan dan pemulangan ke Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Januari 2022–Maret 2024: Andri Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK melalui dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) yang seolah terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya. Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

  • 2023: Andri mulai bolak-balik Indonesia dan Qatar, menyiapkan diri untuk melarikan diri saat kasus mulai diselidiki.

  • Februari 2024: OJK resmi menetapkan Andri Gunadi sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar Red Notice Interpol. Setelah itu, Andri kabur dan menetap di Doha, Qatar, dengan status izin tinggal permanen di sana.

  • 14 November 2024: Red Notice resmi diterbitkan oleh Interpol untuk pencarian internasional Andri.

  • 2024–2025: OJK dan Kepolisian berupaya keras melakukan koordinasi internasional, termasuk melalui mekanisme government to government (G to G) dan police-to-police cooperation dengan Qatar dan Interpol untuk mempercepat penangkapan.

  • 26 September 2025: Andri Gunadi ditangkap di Doha, Qatar, oleh kerja sama Interpol Qatar dan pihak berwenang Indonesia, kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

  • Saat ini, Andri menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan akan menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun sesuai undang-undang keuangan.

Proses penangkapan ini cukup panjang dan kompleks karena Andri memiliki izin tinggal permanen di Qatar, sehingga diperlukan negosiasi dan kerja sama tingkat tinggi dari berbagai pihak di Indonesia dan luar negeri. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Studi Harvard: Orang Indonesia Paling Bahagia, Meski Bukan Negara Kaya

13 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hasil Evaluasi BUMD 2024 Jombang: Perumda Panglungan Kurang Sehat

13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Ilmiah ke-13 IDAI di Malang: Memanfaatkan AI untuk Kesehatan Anak

13 Oktober 2025 - 17:32 WIB

LP2K: MBG Sebenarnya Tak Gratis, Jadi Ada Sejumlah Konsekuensi

13 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Trending di Headline