Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWSW.COM, JAKARTA– Otirtas jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Bos Pinjol Andri Gunadi, yang masuk Red Notice sejak Februari 2025, dan memulangkannya ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025.
Andri Gunadi menjadi buron internasional sejak November 2024, tepatnya setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 14 November 2024. Ia resmi melarikan diri ke Doha, Qatar, di mana ia memiliki izin tinggal permanen.
Penangkapan dan pemulangannya ke Indonesia terjadi pada 26 September 2025, sehingga ia buron selama sekitar 10 hingga 11 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan.
Penangkapan ini memerlukan koordinasi dan negosiasi yang panjang antara pihak Indonesia dan Qatar melalui jalur kerja sama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan Qatar. Karena status izin tinggal permanennya di Qatar, proses pemulangan memakan waktu sekitar 7 bulan setelah Red Notice diterbitkan.
Andri juga sempat mendirikan perusahaan serupa di Qatar selama masa pelariannya. Pemulangan berhasil dilakukan melalui mekanisme informal antar NCB tanpa harus menempuh prosedur ekstradisi formal yang lebih lama.
Penangkapannya melibatkan koordinasi internasional dengan pihak Qatar dan Interpol. Saat ini, Andri Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Indonesia, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Andri Gunadi menjadi buronan internasional sejak 2024, setelah OJK menetapkannya sebagai tersangka dan Interpol menerbitkan Red Notice. Pada 2023, ia melarikan diri ke Qatar dan memiliki izin tinggal tetap di sana.
Penangkapan Andri memerlukan koordinasi internasional yang intensif, termasuk diplomasi dan kerja sama dengan kepolisian Qatar dan Interpol. Ia akhirnya ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andri Gunadi akan menghadapi hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan dan perbankan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan menyoroti bahaya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.
-
Januari 2022–Maret 2024: Andri Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK melalui dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) yang seolah terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya. Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.
-
2023: Andri mulai bolak-balik Indonesia dan Qatar, menyiapkan diri untuk melarikan diri saat kasus mulai diselidiki.
-
Februari 2024: OJK resmi menetapkan Andri Gunadi sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar Red Notice Interpol. Setelah itu, Andri kabur dan menetap di Doha, Qatar, dengan status izin tinggal permanen di sana.
-
14 November 2024: Red Notice resmi diterbitkan oleh Interpol untuk pencarian internasional Andri.
-
2024–2025: OJK dan Kepolisian berupaya keras melakukan koordinasi internasional, termasuk melalui mekanisme government to government (G to G) dan police-to-police cooperation dengan Qatar dan Interpol untuk mempercepat penangkapan.
-
26 September 2025: Andri Gunadi ditangkap di Doha, Qatar, oleh kerja sama Interpol Qatar dan pihak berwenang Indonesia, kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
-
Saat ini, Andri menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan akan menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun sesuai undang-undang keuangan.
Proses penangkapan ini cukup panjang dan kompleks karena Andri memiliki izin tinggal permanen di Qatar, sehingga diperlukan negosiasi dan kerja sama tingkat tinggi dari berbagai pihak di Indonesia dan luar negeri. **