Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bos Investree Buron 7 Bulan Gondol Rp 2.74 T, OJK Tangkap Andrian Gunadi di Qatar

badge-check


					Tim OJk dan Polisi menggelar konferensi pers penangkapa bos pinjol Investree, setelah tiba di Jakarta. Foto: Istimewa
Perbesar

Tim OJk dan Polisi menggelar konferensi pers penangkapa bos pinjol Investree, setelah tiba di Jakarta. Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim     |   Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWSW.COM, JAKARTA– Otirtas jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Bos Pinjol Andri Gunadi, yang masuk Red Notice sejak Februari 2025, dan memulangkannya ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025.

Andri Gunadi menjadi buron internasional sejak November 2024, tepatnya setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 14 November 2024. Ia resmi melarikan diri ke Doha, Qatar, di mana ia memiliki izin tinggal permanen.

Penangkapan dan pemulangannya ke Indonesia terjadi pada 26 September 2025, sehingga ia buron selama sekitar 10 hingga 11 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan.

Penangkapan ini memerlukan koordinasi dan negosiasi yang panjang antara pihak Indonesia dan Qatar melalui jalur kerja sama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan Qatar. Karena status izin tinggal permanennya di Qatar, proses pemulangan memakan waktu sekitar 7 bulan setelah Red Notice diterbitkan.

Andri juga sempat mendirikan perusahaan serupa di Qatar selama masa pelariannya. Pemulangan berhasil dilakukan melalui mekanisme informal antar NCB tanpa harus menempuh prosedur ekstradisi formal yang lebih lama.

Andri Gunadi merupakan mantan CEO Investree, menjadi buronan internasional sejak 2024 dan melarikan diri ke Qatar. Kasusnya terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan kerugian investor mencapai sekitar Rp 2,75 triliun.

Penangkapannya melibatkan koordinasi internasional dengan pihak Qatar dan Interpol. Saat ini, Andri Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum di Indonesia, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Kasus Andri Gunadi sebagai Bos Pinjol bermula dari penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin dari OJK selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024.
Andri diduga menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai alat perusahaan khusus (special purpose vehicle) yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Skema ini dijalankan dengan janji keuntungan tinggi kepada investor, namun dana yang terkumpul justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian bagi investor mencapai sekitar Rp 2,75 triliun.

Andri Gunadi menjadi buronan internasional sejak 2024, setelah OJK menetapkannya sebagai tersangka dan Interpol menerbitkan Red Notice. Pada 2023, ia melarikan diri ke Qatar dan memiliki izin tinggal tetap di sana.

Penangkapan Andri memerlukan koordinasi internasional yang intensif, termasuk diplomasi dan kerja sama dengan kepolisian Qatar dan Interpol. Ia akhirnya ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Andri Gunadi akan menghadapi hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan dan perbankan.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan menyoroti bahaya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Kronologi kasus Andri Gunadi sebagai Bos Pinjol yang berujung pada penangkapan dan pemulangan ke Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Januari 2022–Maret 2024: Andri Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK melalui dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) yang seolah terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya. Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian investor mencapai Rp 2,75 triliun.

  • 2023: Andri mulai bolak-balik Indonesia dan Qatar, menyiapkan diri untuk melarikan diri saat kasus mulai diselidiki.

  • Februari 2024: OJK resmi menetapkan Andri Gunadi sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar Red Notice Interpol. Setelah itu, Andri kabur dan menetap di Doha, Qatar, dengan status izin tinggal permanen di sana.

  • 14 November 2024: Red Notice resmi diterbitkan oleh Interpol untuk pencarian internasional Andri.

  • 2024–2025: OJK dan Kepolisian berupaya keras melakukan koordinasi internasional, termasuk melalui mekanisme government to government (G to G) dan police-to-police cooperation dengan Qatar dan Interpol untuk mempercepat penangkapan.

  • 26 September 2025: Andri Gunadi ditangkap di Doha, Qatar, oleh kerja sama Interpol Qatar dan pihak berwenang Indonesia, kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

  • Saat ini, Andri menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan akan menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun sesuai undang-undang keuangan.

Proses penangkapan ini cukup panjang dan kompleks karena Andri memiliki izin tinggal permanen di Qatar, sehingga diperlukan negosiasi dan kerja sama tingkat tinggi dari berbagai pihak di Indonesia dan luar negeri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional