Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWW.COM, MAKSSAR- Mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla berperkara soal tanah seluas sekitar 16,5 hektare di wilayah GMTD (Gowa Makassar Tourism Development), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan pihak terkait yang melibatkan Grup Lippo.
Rabu, 5 November 2025, Jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ia didampingi CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Dinance dan Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla.
Setibanya di lokasi, Jusuf Kalla melihat beberapa sisi lahan yang sementara dalam proses pemadatan timbunan.
JK menuding ada permainan mafia tanah dan rekayasa kasus di balik klaim lahan tersebut, yang diklaim oleh PT GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo serta pihak lain, termasuk almarhum yang disebut penjual ikan bernama Manjung Ballang.
Jusuf Kalla menegaskan lahan itu adalah miliknya secara sah, dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu dan telah memiliki sertifikat serta akta jual beli yang lengkap.
Ia menolak klaim sepihak dan rekayasa yang menurutnya dilakukan Lippo Group dan pihak GMTD, serta menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.
JK mengungkapkan kekesalannya secara terbuka dan memperingatkan agar tidak bermain-main di wilayah Makassar terkait lahan tersebut.
Sengketa ini sudah mendapatkan perhatian publik sejak Agustus 2025 saat Kalla Group melaporkan GMTD ke polisi terkait tanah ini, yang sempat terjadi upaya eksekusi lahan oleh GMTD.
JK secara tegas mempertahankan bukti kepemilikan sah atas lahannya dan menuding adanya mafia tanah dan rekayasa sengketa yang mengatasnamakan pihak lain, sementara lahan yang diklaim tersebut bahkan dianggap oleh JK dimiliki oleh pihak yang tidak berhak seperti penjual ikan.
Jusuf Kalla bahkan menyebut tindakan GMTD/Lippo sebagai “perampokan hukum” dan memberikan peringatan keras agar Grup Lippo tidak bermain-main dengan sengketa lahan di Makassar.
Ringkasnya, belum ada respons resmi publik dari Grup Lippo terkait sengketa ini yang terungkap dalam sumber terbaru. Namun, tudingan keras dari Jusuf Kalla terhadap Lippo sebagai pihak di balik rekayasa sengketa menjadi sorotan utama. Pihak Lippo belum mengeluarkan klarifikasi atau komentar yang dapat diakses dari berita publik sampai November 2025.
Berikut kronologi sengketa tanah antara Jusuf Kalla (JK) dengan Grup Lippo (PT Gowa Makassar Tourism Development/GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar tahun 2025:
-
Sekitar 30 tahun lalu, Jusuf Kalla dan PT Hadji Kalla membeli lahan seluas 16,4 hektare (164.151 m2) langsung dari ahli waris Raja Gowa. Lahan tersebut berlokasi di yang sekarang menjadi bagian Kota Makassar.
-
JK dan kuasa hukum memiliki dokumen lengkap berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan akta jual beli sebagai bukti kepemilikan sah.
-
Namun, pada 2025, PT GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo mengklaim lahan yang sama dan menggugat kepemilikan pada Pengadilan Negeri Makassar.
-
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan eksekusi atas lahan tersebut memenangkan pihak GMTD, yang membuat JK geram dan turun langsung meninjau lokasi.
-
JK menuding ada rekayasa dan mafia tanah di balik klaim GMTD, mengingat yang digugat oleh GMTD adalah seorang penjual ikan, bukan PT Hadji Kalla.
-
JK menyebut klaim GMTD sebagai “perampokan hukum” dan mengingatkan supaya pihak Lippo tidak bermain-main dalam sengketa lahan di Makassar.
-
Masa sengketa terus memanas dengan bentrokan antara pendukung dua kubu di lapangan.
-
JK dan kuasa hukum menyatakan akan melawan keputusan pengadilan dan mempertahankan hak kepemilikan secara hukum atas lahan tersebut sampai tuntas.
Secara singkat, sengketa bermula dari pembelian lahan oleh Jusuf Kalla sejak 1993, muncul klaim berlawanan oleh GMTD (Grup Lippo) yang dilanjutkan ke jalur hukum dengan keputusan eksekusi yang kontroversial, memicu perlawanan keras JK atas dugaan manipulasi dan mafia tanah oleh pihak lawan.**






