Menu

Mode Gelap

News

Begini Prosedur Mengurus Tilang ELTE Berlaku Per 1 Januari 2025

badge-check


					Begini Prosedur Mengurus Tilang ELTE Berlaku Per 1 Januari 2025 Perbesar

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi termasuk peluncuran tilang sistem ELTE  untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara efisien dan transparan.

Mulai 1 Januari 2025, sistem tilang di Indonesia mengalami pembaruan signifikan.

Tilang elektronik (ETLE) akan menjadi metode utama, memanfaatkan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Jika kendaraan terdeteksi melanggar, pemilik akan menerima surat tilang melalui pos, dan STNK dapat diblokir jika tidak ada konfirmasi dalam delapan hari.

Selain itu, pengemudi disarankan untuk tidak terlibat dalam praktik suap saat ditilang. Pelanggaran akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam UU Lalu Lintas.

Perubahan terbaru dalam sistem tilang elektronik (ETLE) di Indonesia meliputi:

Penerapan Nasional: ETLE kini diterapkan secara nasional, menggantikan tilang manual, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi

Kamera Pengenalan Wajah: Korlantas Polri meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah untuk meningkatkan akurasi penegakan hukum.

Pembayaran Denda: Pelanggar dapat membayar denda secara online melalui bank, dengan notifikasi langsung setelah pembayaran.

Perubahan Pelat Nomor: Pelat nomor kendaraan akan berubah warna menjadi putih untuk meningkatkan deteksi kamera.

Untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi Surat Tilang: Setelah menerima surat tilang, konfirmasikan pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
  2. Menerima Informasi Pembayaran: Setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS berisi nomor registrasi dan rekening untuk pembayaran.
  3. Metode Pembayaran:
    • Teller BRI: Isi slip setoran dengan nomor pembayaran dan nominal denda.
    • ATM BRI: Pilih menu pembayaran, masukkan nomor pembayaran dan nominal.
    • Mobile Banking/Internet Banking BRI: Masukkan nomor pembayaran dan nominal sesuai denda.
    • Transfer dari Bank Lain: Masukkan kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran.
  4. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan struk atau notifikasi sebagai bukti untuk pengambilan barang bukti di kejaksaan.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didampingi Pangdam Mayjen Rudy Saladin, Khofifah Minta Polisi Bebaskan 41 Orang Pendemo

31 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Pakar Cyber Bagikan Cara Agar Live TikTok Tidak ke Banned, Gunakan VPN Ini

31 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Bella Shofie Ajukan Mundur dari DPRD Buru, Nasdem Belum Tanggapi

31 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Pemprov Jatim Keluarkan SE: ASN Masuk Kerja tanpa Seragam dan Tidak Bawa Mobil Dinas

31 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Massa Mendobrak dan Menjarah Rumah Nafa Urbach, Sehari setelah Meminta Maaf ke Masyarakat

31 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Massa Menjarah Rumah Pribadi Sri Mulyani di Bintaro Minggu Dinihari

31 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Mahfud MD: Penyebab Demo Adalah Akumulasi Kekecewaan kepada Pemerintah

31 Agustus 2025 - 09:28 WIB

KPK Menahan Hendarto Bos BJU dalam Kasus Dugaan Kredit LPEI Rp 1,7 Triliun

31 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Massa Bakar Gedung Grahadi, Khofifah Minta Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

31 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Trending di Headline