Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SOLO– Sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo melibatkan tiga tergugat, yaitu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat pertama, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat ketiga.

Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, merasa kecewa karena tidak bisa membeli mobil Esemka yang dijanjikan.
Siapakah Aufaa? Aufaa Luqmana Re A adalah seorang pemuda berusia 19 tahun asal Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait wanprestasi dalam produksi dan pemasaran mobil Esemka jenis Bima pick-up.
Aufaa adalah anak ketiga dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan adik dari Almas Tsaqibbirru yang juga pernah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Aufaa mengaku sangat ingin memiliki mobil Esemka Bima karena harganya terjangkau, sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta, dan mobil itu akan digunakan sebagai modal usaha jasa angkutan barang.
Ia sudah mencoba membeli mobil tersebut sejak lulus SMA pada 2021, namun tidak bisa karena mobil belum diproduksi secara massal dan pabrik di Boyolali sempat tidak beraktivitas.
Aufaa merasa dirugikan karena janji produksi massal mobil Esemka yang pernah dipromosikan oleh Jokowi sejak masa Wali Kota Solo hingga Presiden tidak terealisasi, sehingga ia mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta serta penyitaan aset PT SMK sebagai jaminan.
Dalam sidang, Aufaa bahkan menantang agar mobil Esemka bisa didatangkan ke pengadilan agar ia dapat langsung membeli mobil tersebut. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dan mobil Esemka yang selama ini menjadi simbol industri otomotif lokal Indonesia.
Sidang mediasi yang digelar beberapa kali berakhir deadlock karena PT SMK menolak menghadirkan unit mobil Esemka yang diminta penggugat dan tidak mengakomodasi permintaan penggugat, sehingga tidak ada kesepakatan damai. Kuasa hukum PT SMK menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat dan menegaskan bahwa unit mobil Esemka, termasuk jenis yang dipersoalkan, memang tersedia dan masih diproduksi.
Dalam sidang-sidang tersebut, Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Ma’ruf Amin sering absen dan tidak mengirim kuasa hukum, sehingga persidangan dan mediasi tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Penggugat bahkan menyatakan kesiapannya membeli mobil Esemka secara tunai di persidangan asalkan unit mobil tersebut bisa dihadirkan, namun sampai saat ini belum terealisasi karena PT SMK tidak memenuhi permintaan tersebut.
Jadi, sidang gugatan mobil Esemka di PN Solo dengan Jokowi sebagai tergugat masih berjalan dengan mediasi yang buntu dan proses persidangan yang akan dilanjutkan.
Perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo sudah memasuki sidang mediasi ketiga, yang berlangsung pada 22 Mei 2025 dan berakhir deadlock karena pihak tergugat PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menolak menghadirkan mobil Esemka seperti permintaan penggugat.
Sidang perdana telah digelar pada 24 April 2025, dan sidang kedua juga sudah berlangsung sebelumnya. Jadi, secara total sudah ada setidaknya tiga kali sidang mediasi yang dilakukan, dan proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan setelah mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Pada sidang gugatan mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo pada 2 Juni 2025, proses mediasi telah berakhir deadlock karena PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menolak menghadirkan unit mobil Esemka yang diminta penggugat.
Sidang mediasi ketiga berlangsung singkat sekitar 15 menit dan dihadiri oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A beserta kuasa hukumnya, kuasa hukum tergugat pertama Joko Widodo, dan kuasa hukum PT SMK.
Kuasa hukum PT SMK menyatakan tidak mengakomodasi permintaan penggugat dan menegaskan tidak ada hubungan hukum antara PT SMK dengan penggugat, meskipun unit mobil Esemka, termasuk jenis Bima yang dipersoalkan, tersedia. Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, perkara ini akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka adalah Arif Sahudi dan Sigit N Sudibyanto. Arif Sahudi secara khusus disebut sebagai kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Jokowi dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Solo. Sigit N Sudibyanto juga disebut sebagai kuasa hukum Aufaa yang aktif memberikan pernyataan terkait gugatan ini.
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka adalah YB Irpan, seorang advokat yang berpraktik di Solo. Jokowi menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukumnya untuk mewakili dalam persidangan gugatan yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri Solo. **