Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANYUWANGI- Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, sudah mulai memberlakukan ketentuan baru pembatasan jam kerja bagi mini narket jejaring. Mulai malam Jumat, 3 April 2026, sejumlah mini market terpantau tutup sekitar pukul 21.30 WIB.
Penutupan dini ini akibat pemberlakuan Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026, yang membatasi jam operasional toko modern maksimal pukul 21.00 WIB.
Banyuwangi, 4/4/2026 – Malam Jumat (3/4), warga Banyuwangi di kawasan strategis seperti Jl. Brawijaya, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Prambanan belakang Kejaksaan Negeri mencatat penutupan dini minimarket berjejaring. Toko-toko ini terpantau tutup sekitar pukul 21.30 WIB.
Kebijakan ini berdampak langsung dari Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026. SE tersebut secara tegas membatasi jam operasional toko modern, termasuk minimarket, hingga pukul 21.00 WIB.
Pengelola minimarket mematuhi aturan demi menghindari sanksi. “Kami ikuti instruksi pemerintah daerah untuk kenyamanan warga,” ujar salah satu pegawai minimarket di Jl. Ahmad Yani yang enggan disebut namanya.
SE ini bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi mengatur ritme malam hari, mirip kebijakan serupa di daerah lain untuk mengurangi keramaian usai jam sibuk. Hingga kini, belum ada keluhan signifikan dari pelaku usaha, meski pengunjung malam hari sempat mengalami kekeliruan.
Pemkab Banyuwangi belum merilis detail alasan lengkap SE, namun diduga terkait pengendalian lalu lintas dan keamanan wilayah pusat kota.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa operasional jam operasional ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi antara ritel modern dengan warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerataan UMKM
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menyatakan secara terbuka: “Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
“Kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan ruang bagi toko-toko kelontong kecil.” Kata Bramuda memberi alasan terbitnya aturan itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menambahkan bahwa sebagian besar pengelola toko modern sudah mulai mematuhi aturan batas jam operasional tersebut.
“Sebagian besar yang sudah mengetahui mengenai aturan dalam surat edaran tersebut telah menyesuaikan jam operasional usahanya. Kebijakan ini juga diterapkan untuk memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang.”
Anda bisa memasukkan dua kutipan dari BYp dan Bramuda tersebut ke dalam naskah berita sebagai suara resmi pemerintah daerah. Jika ingin, saya bisa membantu susun versi berita lengkap dengan lead dan lead-in kutipan resmi.
Sejauh yang muncul di pemberitaan terkait operasional jam operasional ritel modern (termasuk di Banyuwangi), reaksi pemilik minimarket cenderung mengikuti dan menyesuaikan , meskipun secara implisit ada tekanan bisnis karena menurunnya jam pelayanan dan potensi penjualan malam hari.
Sikap
Banyak gerai minimarket berjejaring (Alfamart, Indomaret, dan lainnya) diketahui mulai menyesuaikan jam operasional sesuai Surat Edaran Pemkab Banyuwangi, artinya secara praktis mereka mematuhi aturan meskipun tidak banyak yang menyampaikan pernyataan konfrontatif.
Dalam berbagai diskusi nasional soal ritel modern, asosiasi pengusaha ritel juga menegaskan akan tetap mempatuhi regulasi daerah , meskipun mereka menekankan pentingnya kebijakan yang tidak menghambat iklim usaha dan persaingan yang sehat.
Secara umum, reaksi pemilik minimarket terhadap kebijakan jam operasional (misalnya hingga pukul 21.00 WIB seperti di Banyuwangi) cenderung mengikuti dan menyesuaikan , meskipun dalam praktiknya ada kekhawatiran terhadap penurunan omzet dan persaingan usaha.
Sebagian besar gerai minimarket berjejaring tampaknya mematuhi batas waktu yang ditetapkan Pemkab, karena tidak ada laporan penutupan paksa atau konflik besar di lapangan.
Sikap ini mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan daerah, sekaligus keinginan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah dan menghindari sanksi administratif atau penegakan hukum.
Namun, dalam wacana ritel modern di tingkat nasional, asosiasi dan pelaku usaha ritel menyatakan bahwa mengganggu jam atau area operasional minimarket berpotensi menekan pendapatan dan mengurangi pilihan konsumen.
Mereka umumnya lebih mendukung kebijakan yang “win‑win”, di mana UMKM dan warung tradisional dilindungi, tetapi ritel modern tetap diberi ruang untuk beroperasi secara bersaing dan sehat.
Ketentuan operasional kemacetan dalam Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tidak berlaku untuk warung Madura atau warung tradisional/UMKM lokal, melainkan hanya mengatur toko modern berjejaring (minimarket dan swalayan) serta swalayan non‑berjejaring.” **







