Menu

Mode Gelap

News

Atasi Sampah Plastik, Pemprov Bali Wajibkan ASN Bawa Botol Air Minum Sendiri

badge-check


					Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Insatgram@infodenpasar Perbesar

Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Insatgram@infodenpasar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Pemerintah Provinsi Bali mulai mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman masing-masing selama bekerja.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025,  menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia.

Pemprov Bali sendiri meluncurkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam edarannya, Dewa Indra melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, sebagai gantinya mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

Sampah plastik merupakan isu lingkungan yang mendesak di Indonesia, di mana negara ini merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Setiap tahun, Indonesia memproduksi sekitar 5.4 juta ton sampah plastik, yang mencakup 14% dari total produksi sampah domestik.

Jenis sampah plastik ini sebagian besar berasal dari kemasan dan wadah, seperti botol minuman dan kantong plastik

Sampah plastik memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Sifatnya yang tidak mudah terurai dapat menyebabkan pencemaran tanah dan laut, serta mengganggu ekosistem perairan. Penelitian menunjukkan bahwa 23% sampel ikan di pasar Paotere Makassar mengandung plastik

Selain itu, limbah plastik yang dibuang ke laut berpotensi membunuh biota laut dan mencemari makanan manusia melalui rantai makanan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hasil Evaluasi BUMD 2024 Jombang: Perumda Panglungan Kurang Sehat

13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Ilmiah ke-13 IDAI di Malang: Memanfaatkan AI untuk Kesehatan Anak

13 Oktober 2025 - 17:32 WIB

4 Pemuda Karang Taruna Simolawang Surabaya Tenggelam di Pantai Modangan

12 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Trending di Headline