Menu

Mode Gelap

News

Atasi Sampah Plastik, Pemprov Bali Wajibkan ASN Bawa Botol Air Minum Sendiri

badge-check


					Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Insatgram@infodenpasar Perbesar

Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Insatgram@infodenpasar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA–  Pemerintah Provinsi Bali mulai mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman masing-masing selama bekerja.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025,  menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia.

Pemprov Bali sendiri meluncurkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam edarannya, Dewa Indra melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, sebagai gantinya mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

Sampah plastik merupakan isu lingkungan yang mendesak di Indonesia, di mana negara ini merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Setiap tahun, Indonesia memproduksi sekitar 5.4 juta ton sampah plastik, yang mencakup 14% dari total produksi sampah domestik.

Jenis sampah plastik ini sebagian besar berasal dari kemasan dan wadah, seperti botol minuman dan kantong plastik

Sampah plastik memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Sifatnya yang tidak mudah terurai dapat menyebabkan pencemaran tanah dan laut, serta mengganggu ekosistem perairan. Penelitian menunjukkan bahwa 23% sampel ikan di pasar Paotere Makassar mengandung plastik

Selain itu, limbah plastik yang dibuang ke laut berpotensi membunuh biota laut dan mencemari makanan manusia melalui rantai makanan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline