Penulis: Tanasyafria Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kasus perseteruan antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Kasus itu muncul pasca tuduhan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp 2 miliar oleh Ayu selama delapan tahun bekerja di perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara.
Ashanty telah melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana tersebut. Namun, Ayu membalas dengan melaporkan Ashanty dan karyawannya atas tuduhan perampasan aset dan akses ilegal, termasuk penyitaan paksa berbagai barang pribadi seperti handphone, mobil, tas, KTP, laptop, password mobile banking, sertifikat rumah, dan emas.
Pada Mei 2025, pihak manajemen Ashanty menyadari ada kejanggalan dana di rekening perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara yang dikelola Ayu sebagai bagian keuangan. Dana sebesar sekitar Rp 2 miliar diduga menghilang.
Manajemen menanyakan langsung kepada Ayu soal dugaan penggelapan tersebut. Awalnya Ayu membantah dan bahkan menantang manajemen untuk memeriksa laptop dan handphonenya.
Namun setelah pemeriksaan intensif, pada 24 Mei 2025 Ayu mengakui telah menggelapkan dana perusahaan Rp 2 miliar.
Setelah pengakuan ini, tim manajemen Ashanty berupaya menindaklanjuti dengan meminta jaminan dan surat bukti dari Ayu terkait uang tersebut.
Ayu kemudian melaporkan pihak Ashanty ke polisi atas dugaan perampasan aset, dimana barang pribadinya seperti iPhone 15 Pro, laptop, sertifikat rumah, emas, KTP, kendaraan dan beberapa dokumen diduga diambil paksa oleh karyawan Ashanty, bahkan sampai dilakukan pengambilan mobil pada dini hari.
Ashanty melalui kuasa hukumnya membantah tudingan perampasan dan menyatakan tindakan tersebut merupakan penyerahan aset sesuai berita acara sebagai jaminan atas penggelapan uang.
Kasus ini berkembang menjadi saling lapor antara kedua belah pihak, dengan Ayu melaporkan Ashanty ke Polres Jakarta Selatan dan Ashanty juga melaporkan balik Ayu serta beberapa karyawan pendukung.
Singkatnya, kasus bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Ayu, diikuti tuduhan perampasan aset dari pihak Ashanty yang memicu perseteruan hukum kedua belah pihak yang masih berjalan hingga kini.
Berikut ringkasan kronologi kasus perseteruan Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, berdasarkan tanggal sejak laporan pertama:
-
Mei 2025: Pihak Ashanty mulai menyadari ada dugaan penggelapan dana sekitar Rp 2 miliar yang dilakukan Ayu selama delapan tahun bekerja.
-
24 Mei 2025: Setelah dimintai klarifikasi, Ayu mengakui penggelapan dana tersebut.
-
Pasca pengakuan Mei 2025: Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
-
Setelah laporan Ashanty: Ayu membalas melaporkan Ashanty dengan tuduhan perampasan aset dan akses ilegal, menyebutkan barang pribadinya seperti handphone, laptop, sertifikat rumah, dan mobil disita bahkan hingga dini hari secara paksa.
-
Oktober 2025: Kasus berkembang menjadi saling lapor di dua wilayah hukum berbeda antara Ayu dan Ashanty.
-
Saat ini (Oktober 2025): Perseteruan hukum masih berlangsung dengan kedua belah pihak mengajukan laporan dan pembelaan di kepolisian.
Jadi, kasus bermula dari laporan penggelapan Mei 2025 yang kemudian berkembang menjadi laporan balasan perampasan aset hingga kini masih dalam proses penyidikan. **