Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BALI- Bonnie Blue yang punya nama asli Tia Emma Billinger adalah bintang film dewasa asal Inggris. Minggu 21 Desember 2025, ia memosting video provokatif di depan KBRI London. Persoalannya, dia menyematkan bendera Merah Putih di roknya sambil menyindir Bali dan budaya Indonesia.
Aksi ini terjadi setelah ia dideportasi dari Bali, Indonesia, karena pelanggaran imigrasi dan lalu lintas, termasuk membuat konten komersial dengan visa kunjungan serta merekam adegan tidak senonoh di jalan raya menggunakan pikap bertuliskan “BangBus”. Ia dijatuhi denda Rp 200 ribu di PN Denpasar dan dilarang masuk Bali selama 10 tahun.
Dalam video, Bonnie mengejek dengan berkata, “Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” sambil berjalan dikelilingi pendukung pria dan mengaku ke KBRI hanya untuk bayar denda £8,50.
Unggahan ini dianggap melecehkan simbol negara Indonesia dan memicu kecaman netizen yang menyebutnya tidak sensitif terhadap budaya Bali.
Banyak warganet Indonesia mengecam aksi tersebut sebagai hinaan terhadap bendera Merah Putih, dengan komentar seperti “Boleh menyinggung pemerintahan tapi jangan dengan bendera digituin.”
Video viral melalui akun seperti @canggubalinews dan @balilivin, mempertanyakan ketegasan pemerintah terhadap penghinaan simbol bangsa.
Bonnie Blue, atau Tia Emma Billinger, terlibat kontroversi di Bali karena produksi konten dewasa yang melanggar aturan imigrasi dan moralitas Indonesia. Kronologi kasusnya dimulai dari laporan masyarakat dan berujung deportasi pada Desember 2025.
Pelanggaran
Laporan masyarakat masuk terkait penolakan hotel di Canggu terhadap Bonnie Blue karena riwayat konten tidak senonoh. Polisi Badung meluncurkan penyelidikan atas dugaan produksi konten komersial dengan visa kunjungan (Visa on Arrival), termasuk penggunaan pikap “BangBus” untuk syuting di jalan raya selama “schoolies week”.
Pada 4 Desember 2025, tim gabungan polisi Badung menggerebek studio di Pererenan, Badung. Sebanyak 20 warga asing diamankan: 16 sebagai saksi acara “reality show hiburan online”, sementara empat ditahan—Bonnie Blue (26, Inggris), LAJ (27, Inggris), INL (24, Inggris), dan JJT (28, Australia). Polisi menyita kamera, kontrasepsi, dan pikap.
Pada 12 Desember 2025, Bonnie Blue diadili di PN Denpasar atas pelanggaran lalu lintas (penggunaan kendaraan angkut barang untuk non-barang), dijatuhi denda Rp 200 ribu (sekitar £8-10). Ia lolos tuduhan pornografi karena kurang bukti, tapi terbukti melanggar imigrasi dengan aktivitas komersial. Dilarang masuk Bali 10 tahun dan masuk daftar hitam.
Keempat orang dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12-13 Desember 2025. Kantor Imigrasi Ngurah Rai memasukkannya ke blacklist berdasarkan UU Imigrasi Pasal 75 dan 122. Bonnie sempat komentar provokatif saat menuju kantor imigrasi.
Setelah pulang, Bonnie memposting video provokatif di depan KBRI London pada 21-22 Desember 2025, menyematkan bendera Merah Putih di roknya sambil menyindir Bali dan budaya Indonesia, memicu kecaman netizen. **








