Penulis: Adi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut kebijakan jam malam bagi siswa. Ia menilai aturan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

“Kebijakan ini bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak anak bebas dari diskriminasi dan pelanggaran HAM. Konstitusi juga menjamin kebebasan bergerak bagi seluruh warga, termasuk anak-anak,” ujar Usman dalam keterangannya.
Usman mengacu pada Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi. Ia menilai, pembatasan mobilitas siswa bukan bentuk perlindungan, melainkan pengawasan represif yang membatasi ruang tumbuh anak secara sosial.
Ia juga menyebut kebijakan ini melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia sejak 2005. Menurutnya, tanpa dasar ancaman keamanan yang jelas, pembatasan tersebut bersifat diskriminatif karena hanya menyasar pelajar. “Pendisiplinan anak tidak bisa dijadikan alasan sah untuk membatasi kebebasan pribadi,” katanya.
Alasan Sapi dan Babi Dilarang Dimakan, Dosa Buang Sampah Sembarangan Menurut Pendekatan Materialisme
Usman menekankan bahwa pendekatan yang lebih tepat adalah melalui dialog dan peningkatan kesadaran. Ia mengkritik perlakuan tidak setara antara anak dan kelompok usia lainnya. “Penerapan jam malam terhadap anak-anak menciptakan stigma negatif, terutama bagi mereka yang berada di luar rumah pada malam hari,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan siswa yang melanggar jam malam akan dibina di barak militer. “Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak militer,” kata Dedi.
Namun, pembelaan terhadap kebijakan ini tetap disuarakan. Pihak pendukung menilai jam malam justru melindungi pelajar dari potensi tawuran dan bahaya malam hari, selama tidak diterapkan secara represif seperti dengan razia.
Beberapa manfaat yang diklaim dari jam malam meliputi:
1. Pencegahan Tawuran: Mengurangi potensi keterlibatan pelajar dalam kekerasan kelompok.
2. Keamanan Fisik dan Mental: Menghindarkan pelajar dari kejahatan dan kecelakaan malam hari.
3. Disiplin dan Fokus Belajar: Waktu istirahat yang teratur menunjang performa akademik.
4. Perlindungan Tanpa Represi: Jika tanpa kekerasan, kebijakan dianggap bersifat preventif.
5. Belajar Nyaman di Rumah: Aktivitas akademik tetap bisa dilakukan malam hari di rumah.
Jika diterapkan secara proporsional dan edukatif, jam malam dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi pelajar.***