Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai bagian dari 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan ini diambil setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan Prabowo disampaikan melalui rapat terbatas dari London pada 19 Januari 2026, berdasarkan laporan Satgas PKH yang menemukan pelanggaran signifikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers pada 20 Januari 2026, menekankan upaya penertiban 4,09 juta hektare kawasan hutan yang direbut kembali.
Saran dari Luhut Pandjaitan juga memengaruhi langkah tegas ini karena kerusakan lingkungan yang masif.
Perusahaan menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dan mengklaim bahan baku kayu berasal dari hutan tanaman dalam izin PBPH mereka.

Foto bersama mantan Dubes RI di Singapura, Suryopratomo bersama Joseph Oetomo, sebagai bos utama PT Toba Lestari Pulp Tbk. Foto: Instagram@baligetalk
Pencabutan izin berpotensi mengganggu pasokan bahan baku, operasional industri, serta dampak pada tenaga kerja dan masyarakat sekitar. TPL berkomitmen mematuhi kebijakan pemerintah sambil menyesuaikan operasional.
Daftar perusahaan yang terkena termasuk entitas APRIL Group dan PT Agincourt Resources, dengan total luas PBPH mencapai 1.010.592 hektare. Langkah ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum lingkungan di Sumatra.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dikendalikan oleh Joseph Oetomo sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner). Ia menguasai perusahaan melalui Allied Hill Limited, entitas holding di Hong Kong yang memegang 92,54% saham per akhir 2025.
Struktur Kepemilikan
Joseph Oetomo bukan warga negara Indonesia. Ia secara konsisten disebut sebagai warga negara Singapura dalam dokumen resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berbagai laporan media terkait pengambilalihan saham PT Toba Pulp Lestari.
Allied Hill Limited dimiliki 100% oleh Everpro Investments Limited, yang sepenuhnya dipegang Joseph Oetomo. Sebelumnya, saham mayoritas dipegang Pinnacle Company Pte. Ltd. hingga perubahan pada Juni 2025, menggantikan pengaruh lama dari Sukanto Tanoto dan Royal Golden Eagle. Sisa saham sekitar 7,46% dimiliki publik.
Joseph Oetomo muncul sebagai pengendali baru setelah pengambilalihan saham pada 2025, menjabat juga sebagai direktur di beberapa entitas terkait. Struktur ini terungkap dalam dokumen tender wajib dan keterbukaan informasi BEI.
Joseph Oetomo adalah ultimate beneficial owner (UBO) dari Allied Hill Limited. Ia mengendalikan perusahaan holding investasi asal Hong Kong ini secara penuh melalui Everpro Investments Limited, yang dimilikinya 100 persen.
Allied Hill Limited dimiliki sepenuhnya oleh Everpro Investments Limited, dengan Joseph Oetomo sebagai pemilik manfaat akhir yang terdaftar dalam dokumen tender wajib BEI tahun 2025. Struktur ini memungkinkan penguasaan tidak langsung atas 92,54% saham PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Joseph Oetomo merupakan pengusaha asal Singapura yang mengambil alih kendali setelah perubahan saham pada 2025, menggantikan pemilik sebelumnya. Tidak ada hubungan dengan tokoh seperti Luhut Pandjaitan, meskipun sempat beredar rumor. Informasi ini dikonfirmasi melalui keterbukaan informasi bursa.
Data Primer Usaha
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) bergerak di bidang produksi pulp dari hutan tanaman industri (HTI), berbasis di Porsea, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Perusahaan memproduksi bleached hardwood kraft pulp dengan kapasitas sekitar 400.000 ton per tahun, menggunakan kayu akasia dari lahan konsesi HTI.
- Pada 2024, pendapatan mencapai Rp116,69 miliar dengan laba kotor Rp16,28 miliar, tetapi rugi bersih Rp21,46 miliar. Total aset Rp464,24 miliar dan ekuitas Rp89,22 miliar
- Triwulan I 2025 catat rugi bersih Rp60,2 miliar. Arus kas operasi positif Rp29,35 miliar, namun investasi negatif Rp37,69 miliar.
Izin PBPH mencakup 1.010.592 hektare kawasan hutan produksi, namun dicabut pada Januari 2026 akibat pelanggaran lingkungan terkait banjir Sumatra. Lahan utama berupa HTI di Sumatera Utara, dengan tuduhan konversi ilegal hutan lindung.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memiliki nilai usaha setara kapitalisasi pasar sekitar Rp819,44 miliar berdasarkan harga saham Rp590 per lembar dan total saham beredar 1,39 miliar lembar.
Estimasi Nilai Bisnis
Total aset perusahaan mencapai Rp464,24 miliar per akhir 2024, dengan ekuitas Rp89,22 miliar. Nilai saham publik yang tertahan akibat suspensi BEI sejak Desember 2025 bernilai Rp43,6 miliar (5,32% saham).
Pencabutan izin PBPH berpotensi menurunkan nilai operasional secara signifikan karena ketergantungan pada lahan konsesi 167.912 hektare.
Saham disuspensi BEI, menyebabkan investor tidak bisa bertransaksi sementara nilai pasar tertekan 19,73% dalam tiga bulan terakhir sebelum suspensi. Manajemen mengantisipasi gangguan keuangan jika pencabutan izin efektif, meski belum menerima surat resmi.**






