Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kasus perceraian di Kota Surabaya melonjak tajam selama tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Surabaya melaporkan telah menerima 6.080 laporan perceraian dalam setahun terakhir.
Istri Lebih Banyak Menggugat
Tren menunjukkan bahwa pihak perempuan jauh lebih banyak memulai proses pemisahan. Tercatat ada 4.469 kasus cerai gugat dari istri, sementara suami yang mengajukan cerai talak hanya 1.611 perkara.
Jika melihat data tahun 2024, angka gugatan perempuan naik 9,3 persen, sedangkan permohonan dari laki-laki hanya meningkat 3,5 persen.
Hampir seluruh berkas yang masuk (sekitar 95 persen) berakhir dengan putusan cerai. Kebanyakan dari mereka adalah pasangan muda di rentang usia 30 sampai 40 tahun.
Tekanan Ekonomi dan Pinjaman Online
Sulitnya kondisi finansial menjadi alasan paling kuat di balik keretakan rumah tangga. Masalah nafkah, suami yang tidak punya pekerjaan, hingga penghasilan rendah di bawah Rp2 juta per bulan memicu keributan yang sulit didamaikan.
Tekanan ini semakin berat karena masalah pinjaman online (pinjol). Diperkirakan 25 hingga 30 persen kasus cerai yang berlatar belakang ekonomi berawal dari beban utang digital tersebut.
Isu Perselingkuhan hingga KDRT
Di luar urusan uang, kehadiran orang ketiga menjadi pemicu kedua yang paling sering muncul. Faktor lain yang menyusul adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik yang tidak kunjung usai, serta pasangan yang mengabaikan tanggung jawabnya.
Kematangan mental yang kurang pada pasangan muda juga membuat mereka lebih mudah menyerah pada pernikahan. Sering kali, pihak keluarga ikut mendukung keputusan istri untuk bercerai demi menyelamatkan mereka dari penderitaan yang berlarut-larut.
Penjelasan dari Pihak Berwenang
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, menjelaskan bahwa tren sepanjang 2025 memang menunjukkan dominasi gugatan dari pihak istri karena masalah biaya hidup.
“Faktornya yang pertama terkait ekonomi. Mungkin karena perekonomian kita belakangan merosot ya. Sehingga banyak merasa tidak dinafkahi, pekerjaan susah, terus mereka banyak mengajukan perceraian,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa kelompok milenial adalah yang paling banyak berurusan dengan meja hijau terkait masalah rumah tangga ini.
Proses Setelah Putusan
Bagi pasangan yang telah resmi berpisah secara hukum, langkah selanjutnya adalah mengurus administrasi di Disdukcapil Surabaya. Warga perlu mendaftarkan akta cerai melalui sistem KLAMPID untuk validasi data hingga nantinya diterbitkan akta cerai resmi yang sah secara negara.***






