Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Bangkalan Ringkus Wanita Terduga Pencuri Mobil Pick Up, Begini Pengakuannya

badge-check


					Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi  pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini. Perbesar

Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini.

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN– Petugas unit reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, Madura, meringkus seorang perempuan sebagai tersangka pelaku  pencuri  mobil pick up. Pelaku yakni inisial MN (38) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Dalam sebuah konferensi pers, Sabtu, 1 Maret 2025,  Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa pelaku mengaku dirinya mengambil mobil pick up itu, karena korban tidak membayar utang Rp 300 juta kepada dirinya.

Bagaimana ceritanya  sampeyan (Anda) bisa menyuruh orang mengambil mobil? Tanya Kapolres kepada tersangka seorang perempuan yang berada di depannnya.

Wanita itu terdiam sejenak: “Saya Pak!”

Lho panjenengan bisa nyetir! Tersangka menganggukan kepala.

Sejak kapan panjenengan bisa nyetir? Tersangk diam. Lalu menjawab: Sudah lama Pak!

Jadi ibu ini masih belum mengakui bahwa dia menyuruh orang untuk mencuri mobil itu, tambah Kapolres, seperti tampak pada  sebuah video unggahan instgaram@bangkalanterkini, Minggu 2 Maret 2025.

“Jadi ambil mobil sendiri?” tanya Kapolres, wanita mengenakan baju oranye itu hanya mengangguk.

Ambil kendaraaan sendiri, terus dibawa kemana?

“Ke pasar Pak!

Memang korban punya utang berapa sama panjenengan?

Lupa Pak! Jawab tersangka itu.

Selanjutnya Kapolres mengatakan: “Jadi modusnya seolah-olah korban punya utang, tetapi kemudian pelaku mengambil property  milik korban. Kemudian korban mengetahui keberadaan mobil yang hilang tersebut. Didapat ada padanya (tersangka).”

Ini kejadian yang ke berapa kali?

Hanya sekali Pak? Jawab tersangka.

Yang  truk bagaimana?

Sekali Pak!

“Jadi pick up sekali dan truk sekali. Gitu ya?” Lanjut Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.

Terangka mengatakan antara korban dan dirinya menjalin kerja sama usaha, dan  menyerahkan uang Rp 300 juta kepada korban. Namun, diduga usaha itu tak berjalan sesuai perjanjian yang telah disepakati, pelaku mengambiul kendaraan milik korban.

Pelaku lalu nekat mencuri mobil korban yang terparkir di sebuah rumah di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Lubang kunci mobil itu lalu dirusak pelaku, tak lama kemudian mobil dibawa lari.

“Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur,” imbuhnya. Korban lalu melaporkan pelaku atas tuduhan pencurian. Sebab, pelaku membawa kabur aset kendaraan korban secara paksa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan terangka pelaku dan pelanggaran pasal  pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7  tahun. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline