Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Bangkalan Ringkus Wanita Terduga Pencuri Mobil Pick Up, Begini Pengakuannya

badge-check


					Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi  pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini. Perbesar

Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini.

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN– Petugas unit reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, Madura, meringkus seorang perempuan sebagai tersangka pelaku  pencuri  mobil pick up. Pelaku yakni inisial MN (38) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Dalam sebuah konferensi pers, Sabtu, 1 Maret 2025,  Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa pelaku mengaku dirinya mengambil mobil pick up itu, karena korban tidak membayar utang Rp 300 juta kepada dirinya.

Bagaimana ceritanya  sampeyan (Anda) bisa menyuruh orang mengambil mobil? Tanya Kapolres kepada tersangka seorang perempuan yang berada di depannnya.

Wanita itu terdiam sejenak: “Saya Pak!”

Lho panjenengan bisa nyetir! Tersangka menganggukan kepala.

Sejak kapan panjenengan bisa nyetir? Tersangk diam. Lalu menjawab: Sudah lama Pak!

Jadi ibu ini masih belum mengakui bahwa dia menyuruh orang untuk mencuri mobil itu, tambah Kapolres, seperti tampak pada  sebuah video unggahan instgaram@bangkalanterkini, Minggu 2 Maret 2025.

“Jadi ambil mobil sendiri?” tanya Kapolres, wanita mengenakan baju oranye itu hanya mengangguk.

Ambil kendaraaan sendiri, terus dibawa kemana?

“Ke pasar Pak!

Memang korban punya utang berapa sama panjenengan?

Lupa Pak! Jawab tersangka itu.

Selanjutnya Kapolres mengatakan: “Jadi modusnya seolah-olah korban punya utang, tetapi kemudian pelaku mengambil property  milik korban. Kemudian korban mengetahui keberadaan mobil yang hilang tersebut. Didapat ada padanya (tersangka).”

Ini kejadian yang ke berapa kali?

Hanya sekali Pak? Jawab tersangka.

Yang  truk bagaimana?

Sekali Pak!

“Jadi pick up sekali dan truk sekali. Gitu ya?” Lanjut Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.

Terangka mengatakan antara korban dan dirinya menjalin kerja sama usaha, dan  menyerahkan uang Rp 300 juta kepada korban. Namun, diduga usaha itu tak berjalan sesuai perjanjian yang telah disepakati, pelaku mengambiul kendaraan milik korban.

Pelaku lalu nekat mencuri mobil korban yang terparkir di sebuah rumah di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Lubang kunci mobil itu lalu dirusak pelaku, tak lama kemudian mobil dibawa lari.

“Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur,” imbuhnya. Korban lalu melaporkan pelaku atas tuduhan pencurian. Sebab, pelaku membawa kabur aset kendaraan korban secara paksa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan terangka pelaku dan pelanggaran pasal  pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7  tahun. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News