Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa “Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (24/02) malam.
Menurut Qohar, kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi.
Dugaan Manipulasi Impor
Qohar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dari dalam negeri pada 2018-2023. Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mencari pasokan minyak domestik sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018.
Namun, lanjutnya, ketentuan ini diduga tidak dijalankan oleh RS (Dirut Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Sebaliknya, mereka diduga merekayasa agar produksi minyak dalam negeri tidak terserap, sehingga impor menjadi opsi utama.
“Tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar.
Ia menambahkan, produksi minyak mentah oleh KKKS juga diduga sengaja ditolak oleh para tersangka dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, “padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HPS [harga perkiraan sendiri].”
Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa spesifikasi minyak dari KKKS tidak sesuai. “Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelasnya.
Menaikkan Harga Impor
Setelah manipulasi tersebut, kata Qohar, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang guna memenuhi kebutuhan domestik. Ia menambahkan, impor ini menciptakan selisih harga yang signifikan dibandingkan harga minyak dalam negeri, yang kemudian dimanfaatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa tersangka SDS, AP, RS, dan YF, yang merupakan pejabat negara, diduga mengatur kesepakatan harga dan penentuan pemenang dengan broker, yakni MK, DW, dan GRJ.
“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Dugaan Mengoplos Minyak
Selain itu, Qohar juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam jenis minyak yang diimpor. Ia mengatakan bahwa tersangka RS membeli RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian dioplos di depo menjadi RON 92 (Pertamax).
Dugaan Manipulasi Biaya Pengapalan
Tidak hanya itu, lanjutnya, tersangka YF dari Pertamina Internasional Shipping juga diduga melakukan markup kontrak pengiriman minyak impor, yang menyebabkan negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13-15%.
“Sehingga tersangka MKAR [dari PT Navigator Khatulistiwa] mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Qohar.
Daftar Tersangka
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat pejabat anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.****