Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Menyamar Jadi Peternak Babi, Mila Indriani Ditangkap di Bali Buron Kredit Fiktif BPD Jatim Rp 1,4 M

badge-check


					Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51,  di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Buron hampir tiga  tahun, dan sudah divonis tujuh tahun delapan bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com Perbesar

Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51, di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Buron hampir tiga tahun, dan sudah divonis tujuh tahun delapan bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGLI– Setelah buron selama selama lebih dari tiga tahun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan buronan korupsi Mila Indriani Notowibowo, 51, di Bangli, Bali.

pada  Penangkapan ini menutup pelarian terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim selama lebih dari dua tahun.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.05-21.35 WITA 13 Januari 2026.  di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

Mila, berusia 51 tahun, dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal, lalu ke Kejati Bali sekitar pukul 23.35 WITA,  untuk ditahan sementara setelah pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian diserahkan ke Kejari Surabaya pada 14 Januari 2026 untuk dieksekusi putusan.

Kasus Korupsi

Mila terlibat korupsi penyaluran kredit investasi fiktif di Bank Jatim dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan secara in absentia pada 28 Juli 2023, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Status DPO dikeluarkan Kejari Surabaya sejak 27 Februari 2023.

Informasi keberadaan Mila berasal dari Kejagung ke Kejati Bali, memicu operasi tim Tabur gabungan. Penangkapan ini dipuji karena ketepatan koordinasi antar-kejaksaan.

Kasus bermula pada 2014-2015, saat Mila Indriani Notowibowo terlibat dalam pengajuan kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dari Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, ke UD Mentari atas nama Jefri Eriksandi.

Mila, sebagai pegawai swasta dengan akses perbankan, mengatur proses bersama analis Andrianto (sudah divonis) dan Jefri. Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar akibat kredit macet.

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan secara in absentia pada 28 Juli 2023, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mila ditetapkan DPO oleh Kejari Surabaya sejak 27 Februari 2023 dan buron selama hampir 3 tahun. Selama pelarian, ia menyamar sebagai peternak babi di Bangli, Bali.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Trending di Nasional