Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Menyamar Jadi Peternak Babi, Mila Indriani Ditangkap di Bali Buron Kredit Fiktif BPD Jatim Rp 1,4 M

badge-check


					Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51,  di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Buron hampir tiga  tahun, dan sudah divonis tujuh tahun delapan bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com Perbesar

Tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo. 51, di Bangli, Bali, pada 13 Januari 2026. Buron hampir tiga tahun, dan sudah divonis tujuh tahun delapan bulan, akibat kredit fiktif Bank BPD Jatim. Foto: suaramerdekajatim.com

Penulis: Sri Muryanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGLI– Setelah buron selama selama lebih dari tiga tahun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan buronan korupsi Mila Indriani Notowibowo, 51, di Bangli, Bali.

pada  Penangkapan ini menutup pelarian terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim selama lebih dari dua tahun.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.05-21.35 WITA 13 Januari 2026.  di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.

Mila, berusia 51 tahun, dibawa ke Kejari Bangli untuk pemeriksaan awal, lalu ke Kejati Bali sekitar pukul 23.35 WITA,  untuk ditahan sementara setelah pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian diserahkan ke Kejari Surabaya pada 14 Januari 2026 untuk dieksekusi putusan.

Kasus Korupsi

Mila terlibat korupsi penyaluran kredit investasi fiktif di Bank Jatim dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan secara in absentia pada 28 Juli 2023, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Status DPO dikeluarkan Kejari Surabaya sejak 27 Februari 2023.

Informasi keberadaan Mila berasal dari Kejagung ke Kejati Bali, memicu operasi tim Tabur gabungan. Penangkapan ini dipuji karena ketepatan koordinasi antar-kejaksaan.

Kasus bermula pada 2014-2015, saat Mila Indriani Notowibowo terlibat dalam pengajuan kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dari Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo, Surabaya, ke UD Mentari atas nama Jefri Eriksandi.

Mila, sebagai pegawai swasta dengan akses perbankan, mengatur proses bersama analis Andrianto (sudah divonis) dan Jefri. Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar akibat kredit macet.

Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dibacakan secara in absentia pada 28 Juli 2023, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mila ditetapkan DPO oleh Kejari Surabaya sejak 27 Februari 2023 dan buron selama hampir 3 tahun. Selama pelarian, ia menyamar sebagai peternak babi di Bangli, Bali.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News