Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tahu Gak Duit Kalian Untuk Beli BBM di Pertamina Diambil Koruptor Rp193 Triliun, Modusnya Canggih

badge-check


					Tahu Gak Duit Kalian Untuk Beli BBM di Pertamina  Diambil Koruptor Rp193 Triliun, Modusnya Canggih Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa “Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (24/02) malam.

Menurut Qohar, kerugian tersebut berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi.

Dugaan Manipulasi Impor

Qohar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dari dalam negeri pada 2018-2023. Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mencari pasokan minyak domestik sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018.

Namun, lanjutnya, ketentuan ini diduga tidak dijalankan oleh RS (Dirut Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Sebaliknya, mereka diduga merekayasa agar produksi minyak dalam negeri tidak terserap, sehingga impor menjadi opsi utama.

“Tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ujar Qohar.

Ia menambahkan, produksi minyak mentah oleh KKKS juga diduga sengaja ditolak oleh para tersangka dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, “padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HPS [harga perkiraan sendiri].”

Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa spesifikasi minyak dari KKKS tidak sesuai. “Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelasnya.

Menaikkan Harga Impor

Setelah manipulasi tersebut, kata Qohar, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang guna memenuhi kebutuhan domestik. Ia menambahkan, impor ini menciptakan selisih harga yang signifikan dibandingkan harga minyak dalam negeri, yang kemudian dimanfaatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa tersangka SDS, AP, RS, dan YF, yang merupakan pejabat negara, diduga mengatur kesepakatan harga dan penentuan pemenang dengan broker, yakni MK, DW, dan GRJ.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Dugaan Mengoplos Minyak

Selain itu, Qohar juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam jenis minyak yang diimpor. Ia mengatakan bahwa tersangka RS membeli RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian dioplos di depo menjadi RON 92 (Pertamax).

Dugaan Manipulasi Biaya Pengapalan

Tidak hanya itu, lanjutnya, tersangka YF dari Pertamina Internasional Shipping juga diduga melakukan markup kontrak pengiriman minyak impor, yang menyebabkan negara harus menanggung biaya tambahan sebesar 13-15%.

“Sehingga tersangka MKAR [dari PT Navigator Khatulistiwa] mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ujar Qohar.

Daftar Tersangka

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat pejabat anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,5 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Trending di News