Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Agung Bongkar Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun, Tetapkan 4 Tersangka Orang Dalam Tiga Rekanan

badge-check


					Kejaksaan Agung kembali membuat kejutan telah mengungkap dan menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun di tubuh PT Pertamina. Instagram@kejaksaan_ri Perbesar

Kejaksaan Agung kembali membuat kejutan telah mengungkap dan menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun di tubuh PT Pertamina. Instagram@kejaksaan_ri

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Muhammad Kerry Andrianto Riza –anak pengusaha minyak Riza Chalid– pengusaha rekanan yang  terlibat  telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi di tubuh  PT Pertamina.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Demikian Abdul Qohar,  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan dalam konferensi pers, Senin  24 Februari 2025. Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka setelah memeriksa 96 saksi dan dua ahli terkait kasus ini.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, juga memberikan informasi mengenai proses pemeriksaan dan penetapan tujuh tersangka, empat tersangka orang dalam (Ordal) Pertamina dan tiga tersangka rekanan:

  • Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF) – Direktur PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

 

Setelah merampungkan kasus PT Timah dengan keruhugian negara sekitar Rp 300 triliun, kini Kejaksaan Agung kembali merilis kasus korupsi di tubuh PT Pertamina dengan kerugian negara Rp 193,7 Triliun. Instagram@kejaksaan_ri

Kerry Riza dikenal sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, terlibat dalam skandal di mana PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM RON 90 dengan harga RON 92. Proses ini melibatkan pencampuran ilegal untuk meningkatkan kadar oktan sebelum dijual kepada konsumen, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum.

PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjaga pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap normal.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena keterlibatan nama besar dalam industri minyak Indonesia, dan dapat berpotensi mengungkap lebih banyak dugaan korupsi di sektor energi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan dari Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dicampur menjadi Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga setara Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025.

Nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi di PT Pertamina mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian dari impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian terkait kompensasi dan subsidi.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan sementara, dan proses penghitungan yang lebih akurat sedang dilakukan.

Dalam kasus ini, enam tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP, serta MKAR, DW, dan GRJ yang berperan dalam transaksi ilegal.

Di bawah ini rangkaian proses kerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus manipulasi di Pertamina:

Senin 24 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018  sampai dengan  2023.

Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo.
2. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 jo.
3. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 jo.
4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:
• Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang;
• Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli;
• Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen;
• Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KH Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Kedua Kabinet Merah Putih Prabowo Asal Jombang

8 September 2025 - 19:29 WIB

Kapolres Jombang Beri Penghargaan 17 PNPP Berprestasi

8 September 2025 - 18:56 WIB

Prabowo Rombak Kabinet: Purbaya Yudi Sadewa Menggantikan Jabatan Sri Mulyani

8 September 2025 - 17:20 WIB

Berusaha Padamkan Kebakaran di Diwek, Nyaris Merenggut Nyawa Kakek Bonadji

8 September 2025 - 16:30 WIB

Dilewati Rombongan Pengantin, Jembatan Gantung di Tolitoli Putus 4 Orang Tewas

8 September 2025 - 15:45 WIB

Motif Kesal, Alvin Maulana Mutilasi Istri Sirinya Menjadi 65 Bagian

8 September 2025 - 14:58 WIB

Bupati Warsubi Tegaskan Senen Selesai Menjalani Sanksi Berhak Ikuti Job-Fit

8 September 2025 - 14:15 WIB

Muncul Kasus Baru TBC 1.643, Bupati Jombang Bentuk Satgas Penanggulangan di 306 Desa dan Kelurahan

8 September 2025 - 13:04 WIB

Ning Ita: KKMP harus jadi penggerak Ekonomi Kerakyatan

8 September 2025 - 12:03 WIB

Trending di News