Menu

Mode Gelap

Headline

Terjadi Pelanggaran Masif, MK Perintahkan Pilbup Ulang Seluruh TPS di Kabupaten Serang

badge-check


					Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan Perbesar

Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025. Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut, menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa yang memengaruhi hasil pemilihan

Dalam sidang putusan, Senin 24 Februari 2025,  MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak lain.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang memengaruhi netralitas kepala desa dan aparat pemerintahan dalam mendukung pasangan Zakiyah-Najib Hamas. Meskipun kemenangan mereka dibatalkan, MK menyatakan bahwa Ratu Zakiyah masih bisa ikut serta dalam PSU tersebut.

Pihak hukum Ratu Zakiyah, Cecep Ashari, menyatakan terkejut dengan keputusan ini dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Keputusan MK mencerminkan upaya untuk menjaga integritas pemilihan dan melindungi hak suara pemilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang 2024 karena ada pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa.

MK menilai bahwa tindakan ini, baik yang disengaja maupun tidak, dilakukan oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pelanggaran tersebut mencakup keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di berbagai desa di Kabupaten Serang, yang dianggap telah merusak keadilan suara pemilih.

MK menyatakan bahwa serangkaian pelanggaran ini secara fundamental mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News