Menu

Mode Gelap

Mimbar Rakyat

Pedagang Jual Pangan di Atas HET Bisa Dipenjara-Denda Rp 10 M

badge-check


					Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman Perbesar

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bagi pelaku usaha atau pedagangan yang menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tokonya akan disegel. Bahkan pelaku usahanya bisa terancam dipenjara dan denda.

Hal ini diungkapkan saat membuka operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Indonesia, Fatmawati, Jakarta. Operasi pasar diselenggarakan sebagai langkah stabilisasi harga dan pasokan kebutuhan pokok jelang Ramadan dan Lebaran.

“Seluruh pengusaha di seluruh tanah air sektor pangan tolong jaga harga, jangan di atas HET, minyak goreng, bawang putih, daging kerbau, gula dan beras. Kalau di atas HET nanti ada sanksi administrasi segel bahkan kurungan penjara,” kata dia, Kantor Pos Flora, Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Adapun aturan yang dapat menjerat pedagang nakal, pada Pasal 56 Undang-Undang Pangan akan dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin usaha maupun denda. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen hukuman terberat 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Amran menegaskan, saat ini tidak ada celah pedagang menjual harga pangan lebih mahal dari HET. Ia mencontohkan, pasokan beras saat ini berlebih, dengan cadangan pangan pemerintah (CPP) 2 juta ton beras dan prediksi kenaikan produksi mencapai 52%.

“Biasanya pengusaha mengatakan stok kurang, pasti harga naik. Sekarang tidak ada celah, tidak alasan harga naik di bulan suci Ramadhan. Kenapa? Produksi beras melimpah. Sesuai data BPS, itu naik 52%, kemudian stok kita 2 juta ton lebih. Jadi tidak ada alasan harga beras naik,” ungkapnya.

Selain pasokan yang dipastikan aman, pemerintah juga menyelenggarakan operasi pasar murah. Langkah itu dilakukan untuk menstabilkan harga pangan di masyarakat.

Salah satu operasi pasar dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia. Bahan pangan yang dijual di Kantor Pos disediakan oleh BUMN pangan, termasuk Perum Bulog, PT RNI, PTPN, PT Berdikari, dan PT PPI.

Operasi pasar ini akan berlangsung Senin, 24 Februari 2025 hingga 29 Maret 2025. Lima komoditas utama yang akan dijual yaitu Minyak Goreng (Minyakita), Bawang Putih, Gula Konsumsi, Daging Kerbau Beku, dan Beras (Beras SPHP).***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral, Setelah Sebut Tolol Kini Sahroni Ditantang Debat Oleh Salsa Terkait Tunjangan DPR RI

26 Agustus 2025 - 08:17 WIB

BPOM Ungkap 34 Kosmetik Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

2 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Anda Berhasil Viral, Ngaku Aparat Ngamuk Saat Ditegur Parkir, Ditunggu Episod 2

1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Boleh Tidaknya Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN

1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Soal Rencana Danantara Utang USD 10 Miliar, Jangan Sampai Jaminannya Aset Bangsa

30 Juli 2025 - 19:31 WIB

Perkada Diulur, Benarkah Bupati Sidoarjo Tak Mengerti Pentingnya Perkada atau Pura-pura Tidak Tahu

27 Juli 2025 - 16:19 WIB

Ironi Rapat Mahal di Tengah Efisiensi: Ketika Hotel Bintang Lima Jadi Ruang Diskusi Birokrat

18 Juli 2025 - 09:09 WIB

26 Siswa Disabilitas Diduga Ditolak, Koalisi Jatim Minta Revisi SPMB

18 Juli 2025 - 06:53 WIB

Garda Jatim Melawan Eksploitasi dan Pungli Aplikator Ojol

8 Juli 2025 - 20:08 WIB

Trending di Headline