Menu

Mode Gelap

News

Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jatuhkan Vonis Duakali Lebih Berat bagi Lima Terdakwa Kasus Timah Ilegal

badge-check


					Lima terdakwa kasus tambang timah ilegal yang mengajukan banding mendapat vonis hukuman dua kali lipat di pengadilan tinggi Tipikor. Instagram@katadata Perbesar

Lima terdakwa kasus tambang timah ilegal yang mengajukan banding mendapat vonis hukuman dua kali lipat di pengadilan tinggi Tipikor. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarano

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung telah membongkar kasus  ilegal tambang timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, menetapkan 23 tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 tersangka, termasuk 5 tersangka korporasi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan.

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 300 triliun, akibat praktik ilegal dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022

Rincian kerugian negera atas praktek ilgeal tambang timah di Bangka Belitung itu: Kerugian akibat kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun; Kerugian dari pembayaran bijih timah ilegal: Rp 26,65 triliun; Kerugian dari penyewaan alat pengolahan yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,28 triliun.

Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 23 terdaksa, 10 orang di antara sudah mendapat vonis dai majelis hakim Tipikor. Perbandingan hukuman antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi timah menunjukkan perbedaan signifikan dalam tingkat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Pengadilan Negeri

  • Harvey Moeis: Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
  • Suparta: Divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
  • Reza Andriansyah: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  • Helena Lim: Divonis 5 tahun penjara.
  • Mochtar Reza Pahlevi: Divonis 8 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi

  • Harvey Moeis: Diperberat menjadi 20 tahun penjara.
  • Suparta: Diperberat menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Reza Andriansyah:  Diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  • Helena Lim: Diperberat menjadi 10 tahun penjara.
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Sejauh ini para terdakwa maupun pencaranya  belum ada yang mengajukan kasasi ke MA, atas putusan tersebut. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Kendal Ringkus Warga Jombang, Jual Video Porno Gunakan Aplikasi Deepfake

7 Juni 2025 - 21:51 WIB

Kemarau Basah Bukan Fenomena Sesaat, Tapi Iklim Baru

7 Juni 2025 - 20:01 WIB

Di Wilayah RI Ini Paling Banyak Pasangang Kumpul Kebo

7 Juni 2025 - 19:26 WIB

Menteri Bahlil Sempatkan Kunjungi Pulau Gag, Melihat Pertambangan Nikel yang Kontroversial

7 Juni 2025 - 17:37 WIB

UEA Membangun Casino Pertama dan Terbesar di Dunia, Investasi Rp 65,5 Triliun

7 Juni 2025 - 15:26 WIB

Kerugian Rp 319 Miliar, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Budi Sylvana Mark Up Alkes Covid-19

7 Juni 2025 - 15:08 WIB

Kabar Duka, setelah Berjalan 7 Km KH Syafi’i Misbah dari Sidoarjo Wafat di Mina

7 Juni 2025 - 14:41 WIB

Presiden Prabowo: Kita Sudah Menuju ke Kedaulatan Pangan, Jangan Takut dengan Bangsa Lain

7 Juni 2025 - 14:37 WIB

Polres Jombang Bagikan Puluhan Ekor Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 14:37 WIB

Trending di News