Menu

Mode Gelap

News

Lanjutan OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Periksa 13 Ketua Pokmas Penerima Hibah Rp 1,2 Triliun dari Pemprov Jatim

badge-check


					Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto . Instagram@maduratrending Perbesar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto . Instagram@maduratrending

Penulis:  Syaifuddin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  SUMENEP – Belasan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, ada 13 ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang diperiksa dan pemeriksaan berlangsung di Polres Sumenep. “Pemeriksaan dilakukan di polres Sumenep,” kata Tessa dalam keterangan tertulis Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini terkait pencairan dana hibah  untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022 nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua Pokmas yang diperiksa adalah:

  • Ketua Kelompok Masyarakat Tegar berinsial MA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM
  • Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK
  • Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S
  • Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR.
  • Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA
  • Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M
  • Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK
  • Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N
  • Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH.

KPK dalam menangani kasus ini telah menetapkan sebanyak  21 orang tersangka. Sejumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

KPK melakukan OTT terhadap Sahat pada hari Rabu, 14 Desember 2022, sekitar pukul 20.24 WIB di Surabaya.  Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat.

Saat  itu, Tim KPK mengamankan Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya, termasuk staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.

Dalam kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terungkap bahwa ia meminta uang muka atau “ijon” untuk memuluskan pengurusan dana hibah. KPK menduga Sahat telah menerima suap sekitar Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
Menurut keterangan, Sahat dan Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon.
Sahat diduga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah, sementara Abdul Hamid mendapatkan 10%. Sebelum OTT dilakukan, Sahat telah menerima uang muka sebesar Rp1 miliar dari Abdul Hamid melalui perantaraan Rusdi dan Ilham Wahyudi.
Uang sebesar Rp1 miliar ini berhasil diamankan KPK saat OTT. Sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid rencananya akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.  KPK terus melakukan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. 
KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, terkait proses pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Vonis Hakim

Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan  9 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, denda  Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Hakim juga mengenakan sanksi uang pengganti sebesar  Rp 39,5 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.  Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang345. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun

KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen-dokumen.  Juga menyegel ruang kerja Sahat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, ruangan Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Trending di News