Menu

Mode Gelap

News

Polisi Tangkap Polisi di Sumenep, Tersangka Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan

badge-check


					AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Instagram@polres_sumenep Perbesar

AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep. Instagram@polres_sumenep

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMENEP- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal kabupaten Pamekasan, karena diduga terlibat kasus penipuan.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahap (tahapan pemeriksaan) di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27) warga desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep,” kata AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep, di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu 2 Februari 2025.

Ia menuturkan pengungkapan kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan itu berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 20250,  sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor  warga di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep, demikian antaranews.com mewartakan.

Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di pertigaan desa Saronggi, kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.

Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

“Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta,” tutur Widi.

“Atas dasar itu, maka korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sepatu SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Trending di News