Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Sabar AS Diadili di PN Lubuk Sikaping

badge-check

Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. instagram@sumberkita.id Perbesar

Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. [email protected]

KREDONEWS.COM, PASAMAN- Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sabar AS merupakan petahana yang maju di pemilihan bupati Pasaman pada Pilkada Serentak 2024. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Kasus yang berlanjut di pengadilan ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman ke polisi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.

Sementara itu, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani dan Ahmad Sadikin Daulay mengajukan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa yakni rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, di PN Lubuk Sikaping.

Bupati Pasaman, Sabar AS, sebagai petahana, diperkirakan tidak berhasil mempertahankan jabatannya dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.  Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis pada 27 November 2024, Sabar AS meraih 42.576 suara (29,70%), sementara dua pasangan calon lainnya, Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution dan Mara Ondak-Desrizal, masing-masing memperoleh 51.754 suara (36,11%) dan 49.010 suara (34,19%)

Hasil ini menunjukkan bahwa Sabar AS berada di posisi ketiga dalam perolehan suara, yang mengindikasikan bahwa ia akan kehilangan kursi bupati yang telah dijabatnya. Ini sejalan dengan prediksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Sabar AS termasuk dalam daftar bupati petahana yang diperkirakan akan gagal dalam Pilkada 2024. **
..

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diskon Tiket Kereta 30% untuk Perjalanan di 22 Desember-4 Januari

8 Nov 2026 - 18:56 WIB

Diskon Tiket Kereta 30% untuk Perjalanan di 22 Desember-4 Januari

Korban PHK Tembus 72 Ribu Orang, Paling Banyak dari Provinsi Ini

8 Nov 2026 - 17:15 WIB

Korban PHK Tembus 72 Ribu Orang, Paling Banyak dari Provinsi Ini

Antisipasi Banjir Pemkab Gresik Siapkan Rumah Pompa dan Saluran Air

8 Nov 2026 - 13:49 WIB

Antisipasi Banjir Pemkab Gresik Siapkan Rumah Pompa dan Saluran Air

Sarasehan di Plumbon Gambang, Sadar Restuwati Bahas Pertanian dan Kerajinan Rakyat

8 Nov 2026 - 13:27 WIB

Sarasehan di Plumbon Gambang, Sadar Restuwati Bahas Pertanian dan Kerajinan Rakyat

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

7 Nov 2026 - 19:45 WIB

Sejumlah Pejabat Polres Jombang Bergeser Jabatan

Aktivitas TMMD 130, Serda Fajar Lakukan Komsos dengan Petani dan Peternak Klitih Plandaan

7 Nov 2026 - 16:17 WIB

Aktivitas TMMD 130, Serda Fajar Lakukan Komsos dengan Petani dan Peternak Klitih Plandaan

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga Kalinya

7 Nov 2026 - 15:15 WIB

Menelisik Akar Terorisme (74): Klan Bangkit untuk Ketiga Kalinya

Pasca Putusan MA, Sufmi Dasco: DPR RI Belum Ambil Sikap Hak Angket terhadap Wapres Gibran

7 Nov 2026 - 11:53 WIB

Pasca Putusan MA, Sufmi Dasco: DPR RI Belum Ambil Sikap Hak Angket terhadap Wapres Gibran

Haul ke-128 Ponpes Qomaruddin Gresik Wabup Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama

7 Nov 2026 - 10:16 WIB

Haul ke-128 Ponpes Qomaruddin Gresik Wabup Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Ulama
Trending di Nasional