Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

badge-check

Foto:Istimewa
Kapolres Gresik menunjukkan barang bukti hasil kejahatan narkoba. Perbesar

Foto:Istimewa Kapolres Gresik menunjukkan barang bukti hasil kejahatan narkoba.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial GNW (28) yang diduga berperan sebagai kurir sabu dan menyita barang bukti sebanyak 57,96 gram sabu.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution S.I.K, M.H, M.Si.

Polres Gresik melakukan penangkapan pada Rabu (14/10) sekitar pukul 17.10 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Manyar.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka GNW di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan GNW mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan sekitar 57,96 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku berperan sebagai kurir atau kuda yang bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai perintah seorang pemasok berinisial WW.

Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, GNW mendapatkan upah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, GNW tidak hanya menjalankan perintah pemasok. Ia juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pemasok berinisial WWN kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memburu pemasok yang masih buron.

“Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Center 110, tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

6 Nov 2026 - 11:37 WIB

Dua Gempa 5 dan 5.2 Magnetudo Guncang Bali, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

6 Nov 2026 - 08:29 WIB

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

6 Nov 2026 - 08:27 WIB

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

Kasus Rp28 Miliar Jalan Terus, Kuasa Hukum Rachmad Desak Polri Beri Kepastian Hukum

6 Nov 2026 - 05:41 WIB

Kasus Rp28 Miliar Jalan Terus, Kuasa Hukum Rachmad Desak Polri Beri Kepastian Hukum

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

5 Nov 2026 - 13:27 WIB

Hadi Atmaji: DPRD Jombang Siapkan Pansus, Kawal RPJMD dan LP2B

Jombang Raih Penghargaan Nasional ATM Award di Bandung, Hexawan: Dilaksanakan Hingga ke Desa

5 Nov 2026 - 08:30 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional ATM Award di Bandung, Hexawan: Dilaksanakan Hingga ke Desa

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

5 Nov 2026 - 07:43 WIB

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

Ketua APINDO Fatchur Rohman Pimpin Doa dan Meletakkan Batu Pertama Rumah Janda Ismiani

5 Nov 2026 - 00:18 WIB

Ketua APINDO Fatchur Rohman Pimpin Doa dan Meletakkan Batu Pertama Rumah Janda Ismiani

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

4 Nov 2026 - 07:44 WIB

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal
Trending di Nasional