Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEES.COM, JOMBANG— Kisah pembunuh sadis asal Madiun yang memutilasi istri siri dan anaknya 4 tahun, menghebohkan jagad Indonesia.
Berkat keuletan dan usaha tanpa henti, akhirnya, hari Minggu, 25 Oktober 2026, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Dwi Bagus Martono (40), warga Madiun.
Dia adalah pria tersangka pembunuhan terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan putranya Arshaka Ghafa El Faezya (4) telah sembunyi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang .
Tersangka bersembunyi di rumah kenalan selama kurang lebih 15 hari setelah kejadian di Kota Madiun.
Keterangan resmi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur dalam jumpa pers di Surabaya, Senin, 26 Oktober 2026.
“Kami berhasil melacak dan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya di wilayah Gudo‑Jombang setelah rangkaian pelacakan lintas kabupaten,” jelas Roy .
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, rangkaian pertemuan berawal pada pertengahan September, ketika tersangka mengajak Dini beserta anaknya dari Bogor untuk bertemu di beberapa tempat penginapan di sekitar Madiun.
Kedua pihak menginap di beberapa hotel secara bergantian sebelum akhirnya menginap di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo Kota Madiun pada tanggal 19 September 2026.
Di kamar hotel itu terjadi perselisihan hebat yang berujung dugaan pembunuhan terhadap Dini tanggal 20 September 2026, sedangkan anak korban diduga dihabisi di dalam mobil tersangka tidak lama kemudian.
Kekuarga Lapor Kehilangan
Keluarga korban dari Bogor mulai kehilangan kontak sejak tanggal 20 September, lalu mengajukan laporan orang hilang ke Polres Madiun Kota pada tanggal 5 Oktober 2026.
Penyelidik kemudian mengarahkan fokus penyelidikan ke arah Dwi Bagus Martono, yang sebelumnya sempat mendampingi keluarga saat melapor hilangnya korban.
Tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Jombang dan bersembunyi di rumah kenalan di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo selama sekitar dua minggu .
Saksi kunci penangkapan adalah warga sekitar tempat persembunyian, yaitu Slamet (47), warga Desa Mejoyolosari yang menyampaikan keberadaan tamu asing yang datang sejak awal Oktober ke rumah kenalan tersebut kepada petugas saat pemeriksaan lapangan.
Saat ditangkap sekitar pukul 21.15 WIB Minggu malam, tersangka tidak melawan perlawanan.
Ia hanya meronta ronta saja, saat empat petugas memegangi kedua kaki dan tagannya dinasukkan ke mobil petugas.
Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dikembalikan ke wilayah hukum Kota Madiun untuk pengembangan kasus dan olah tempat kejadian perkara.
Polisi masih mendalami motif serta memverifikasi keterangan‑keterangan lain dari saksi‑saksi terkait.
Kronologi
* Pertengahan September 2026: Tersangka Dwi Bagus mengajak Dini Hardiyanti dan anaknya bertemu di beberapa hotel sekitar Madiun.
19 September 2026: Kedua korban menginap di Hotel Mataram Baru Kota Madiun bersama tersangka.
20 September 2026: Terjadi dugaan pembunuhan terhadap Dini di kamar hotel dan anaknya di dalam mobil tersangka.
5 Oktober 2026: Keluarga korban dari Bogor melaporkan hilangnya ibu dan anak ke Polres Madiun Kota.
Awal Oktober‑25 Oktober 2026: Tersangka melarikan diri dan bersembunyi di rumah kenalan Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Jombang.
* 25 Oktober 2026 pukul 21.15 WIB: Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka di lokasi persembunyian.
* 26 Oktober 2026: Tersangka dibawa ke Mapolda Jatim Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.**

















