Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MALANG — Kisah ini bermula di ruang kekuasaan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, dan berakhir di atas plafon sebuah rumah di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Inilah perjalanan kasus Gatot Heroe Hernanda, pejabat yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, namun diduga menerima suap senilai Rp3,25 miliar — semuanya bermula dari urusan kepabeanan di ibu kota.
Yang paling mencengangkan bukanlah nilainya, melainkan penemuannya. Saat tim KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Malang pada 26 Agustus 2026, ditemukan uang tunai setara Rp2,8 miliar, berupa mata uang Dolar Singapura dan Dolar AS yang disembunyikan tepat di atas plafon rumah.
Tersusun rapi, terpisah dari jangkauan pandangan, namun tidak luput dari jangkauan hukum.
Benang merah kasus ini jelas dan terhubung satu sama lain. Sumber utamanya adalah PT Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepabeanan dan pengurusan impor barang di Jakarta.
Perusahaan ini diduga menyuap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC agar barang-barang impornya dapat lolos pemeriksaan dengan tidak tertib, menghindari sanksi, dan memperoleh kemudahan yang tidak seharusnya didapatkan.
Total aliran uang dalam jaringan ini mencapai Rp61,9 miliar, dan Gatot adalah salah satu penerimanya.
Namun ada yang menarik: saat suap itu diterima, Gatot belumlah Kepala Bea Cukai Kediri.
Ia saat itu menjabat sebagai Kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta — posisi yang sangat strategis dan berwenang menentukan nasib barang-barang yang ditindak.
Di sinilah letak kekuasaannya disalahgunakan. Melalui perantara Enov Puji Wijanarko, uang dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengalir secara bertahap ke tangan Gatot antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Belakangan, sebelum kasus ini terbongkar, Gatot sudah dipindahkan tugasnya ke Kediri — sebuah pergantian jabatan rutin yang seolah memisahkannya dari jejak kejahatan di Jakarta.
Namun uang hasil suap tidak ikut dibawa ke kantor barunya. Ia memilih menyimpannya di rumah pribadinya di Malang — di tempat yang ia yakini paling aman dan tidak akan ditemukan siapa pun.
KPK memisahkan berkas perkara Gatot dari kasus utama Djaka Budi Utama dkk agar penanganannya lebih cepat dan fokus.
Meski terpisah, sumber asal uangnya tetap sama: penyalahgunaan wewenang di pusat penindakan Bea Cukai demi kepentingan perusahaan swasta.
Kini Gatot mendekam di tahanan KPK, sementara uang di plafon itu telah menjadi barang bukti yang tak terbantahkan — bukti bahwa integritas yang dijual mahal, pada akhirnya selalu punya tempat tersembunyi yang kelak akan ditemukan.
Kronologi
- Juli 2025 – Januari 2026 — Gatot menjabat Kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta. Melalui perantara Enov Puji Wijanarko, ia secara bertahap menerima uang dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, sebagai imbalan kemudahan pengurusan barang impor
- Februari 2026 — Gatot dipindahkan tugas dari Jakarta ke Kediri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Dugaan aliran suap sudah berhenti sebelum perpindahan ini terjadi
- Juni–Juli 2026 — KPK memperoleh cukup bukti dari pemeriksaan John Field dan Enov Puji Wijanarko yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus utama Djaka Budi Utama
- 22 Juli 2026 — KPK resmi menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah
- 26 Agustus 2026, pagi — Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gatot di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ditemukan uang tunai setara Rp2,8 miliar (SGD & USD) tersembunyi di atas plafon rumah
- 26 Agustus 2026, siang — Gatot ditahan KPK selama 20 hari pertama. Total dugaan suap yang diterima dikukuhkan senilai Rp3,25 miliar
- September 2026 — Berkas perkara lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Diproses terpisah dari kasus utama agar lebih cepat diselesaikan.**

















