Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan busana perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, termasuk ketika mengikuti karnaval atau pawai perayaan HUT RI 17 Agustus. MUI menilai larangan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) tetap berlaku meski dilakukan dalam konteks hiburan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan Islam melarang laki-laki mengenakan pakaian yang secara umum digunakan perempuan. Ketentuan yang sama berlaku bagi perempuan yang mengenakan busana yang identik dengan laki-laki.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).

Peringatan tersebut disampaikan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. Karnaval dan pawai di sejumlah daerah biasanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan dengan peserta mengenakan berbagai kostum sebagai hiburan.

Menurut Muiz, konteks hiburan tidak menghilangkan ketentuan mengenai tasyabbuh. Ia menilai masyarakat terkadang mengabaikan norma etika maupun ketentuan agama ketika mengikuti kegiatan perayaan di lapangan.

Muiz menjelaskan dasar larangan tersebut merujuk pada hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Ketentuan tersebut, menurutnya, berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk ketika seseorang tampil di panggung hiburan, karnaval, maupun pawai di jalan raya.

Hadiah 17-an

Muiz turut menyinggung persoalan sosial yang menurut MUI dapat muncul dari praktik mengenakan busana lawan jenis. Ia mengaitkannya dengan kekhawatiran mengenai promosi LGBT, yang dalam pernyataannya disebut dengan istilah Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tuturnya.

Selain persoalan busana, MUI mengingatkan penyelenggara karnaval dan pawai 17 Agustus agar memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya. Rute kegiatan diminta tidak sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Muiz juga memberikan pandangan mengenai perlombaan yang lazim digelar masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.

Menurutnya, penyelenggaraan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Namun, panitia diminta memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk menyediakan hadiah.

MUI mengingatkan agar uang pendaftaran yang dibayarkan peserta tidak dikumpulkan untuk kemudian dijadikan hadiah bagi pemenang. Skema tersebut dinilai masuk dalam praktik qimar atau perjudian yang dilarang dalam fikih Islam.

Muiz menilai perayaan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat dan bangsa.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Trending di Nasional