Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi dampak penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace setelah kebijakan tersebut menuai banyak keluhan dari para penjual online.

Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang memperlihatkan adanya potongan baru berupa PPh Pasal 22 pada setiap transaksi.

Selain mengeluhkan berkurangnya pendapatan bersih, sebagian penjual juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak yang dinilai belum dipahami secara utuh.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan masukan dari para pelaku usaha menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Menurutnya, keluhan yang berkembang lebih banyak berkaitan dengan margin keuntungan yang diterima penjual.

“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya mengubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada dasarnya tidak menciptakan jenis pajak baru.

Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme baru tersebut.

“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.

Karena itu, DJP akan berkoordinasi dengan platform marketplace agar sosialisasi kepada para penjual dapat ditingkatkan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22.

Selain memperkuat edukasi, DJP juga memastikan implementasi kebijakan tersebut akan terus dipantau untuk melihat dampaknya terhadap pelaku usaha.

“Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah penjual mengunggah rincian transaksi di media sosial yang menunjukkan adanya potongan PPh Pasal 22 pada hasil penjualan mereka.

Sebagian seller menilai tambahan potongan tersebut membuat margin keuntungan semakin menipis karena masih harus menanggung biaya administrasi dan biaya layanan marketplace.

Di sisi lain, tidak sedikit penjual yang mempertanyakan dasar penghitungan PPh Pasal 22 karena menganggap pajak semestinya dihitung setelah dikurangi berbagai biaya marketplace.

Ada pula seller yang mengaku tetap dikenai pemungutan pajak meski omzet usahanya masih berada di bawah Rp 500 juta per tahun.

Keluhan tersebut kemudian memicu diskusi di kalangan pelaku usaha mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan yang menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

6 Nov 2026 - 13:07 WIB

Smelting Kembali Raih Penghargaan CSR Award 2026 ADINKES, Atas Dedikasi dalam Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

6 Nov 2026 - 08:29 WIB

Wabup Gresik Ingatkan Pengawasan Perubahan Data SIPD dalam Penyusunan APBD 2027

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

6 Nov 2026 - 08:27 WIB

Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim Karena Lestarikan Ekosistem Mangrove

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

6 Nov 2026 - 08:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kurir Sabu, 57,96 Gram

Kasus Rp28 Miliar Jalan Terus, Kuasa Hukum Rachmad Desak Polri Beri Kepastian Hukum

6 Nov 2026 - 05:41 WIB

Kasus Rp28 Miliar Jalan Terus, Kuasa Hukum Rachmad Desak Polri Beri Kepastian Hukum

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

5 Nov 2026 - 07:43 WIB

Bidik Pasar Indonesia Timur, SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

4 Nov 2026 - 07:44 WIB

Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU, Berikan Makanan Siap Konsumsi bagi Lansia Tunggal

Paguyuban Driver Ambulance Jawa-Madura-Bali Kumpul di Gresik Bangun Jejaring Lintas Daerah

3 Nov 2026 - 07:48 WIB

Paguyuban Driver Ambulance Jawa-Madura-Bali Kumpul di Gresik Bangun Jejaring Lintas Daerah

Miliki Fundamental Bisnis Kuat, SIG Kaji Buyback Saham di Tengah Dinamika Pasar Saham Domestik

3 Nov 2026 - 07:46 WIB

Miliki Fundamental Bisnis Kuat, SIG Kaji Buyback Saham di Tengah Dinamika Pasar Saham Domestik
Trending di Nasional