Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

badge-check


					Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers di gedung Menggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: antara Perbesar

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers di gedung Menggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi, setelah namanya disebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengalihan status kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau, Suhardiman Amby.

Penjelasan disampaikan melalui konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan data resmi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang dipimpin Suhardiman Amby mengajukan perubahan status lahan seluas 12.750 hektare.

Semula berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah. Permohonan ini diajukan ke Kementerian Kehutanan pada Maret 2026.

Raja Juli membenarkan menerima audiensi Suhardiman Amby terkait usulan tersebut 2 Juni 2026.

Setelah pertemuan usai, ia mengaku baru mengetahui ada amplop berisi uang terselip di dalam map dokumen yang ditinggalkan tamunya.

Karena keterbatasan jadwal ajudan, amplop tersebut baru dikembalikan ke pihak Bupati pada 4 Juni 2026.

Kaitannya dengan OTT KPK

Dua hari setelah klaim pengembalian itu, tepatnya pada 6 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 miliar beserta dokumen-dokumen penting.

Uang tersebut diduga diterima Suhardiman Amby sebagai imbalan atas kelancaran proses pengajuan perubahan status hutan seluas 12.750 hektare itu.

Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Hukum KPK Ali Fikri membenarkan nama Raja Juli muncul dalam keterangan awal tersangka, namun menegaskan hingga saat ini Menteri Kehutanan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi wajib.

“Penyelidikan masih berjalan, termasuk memeriksa kebenaran bukti pengembalian uang yang disampaikan,” ujarnya.

Suhardiman Amby sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2026 dan dijerat dengan pasal gratifikasi dan korupsi.

Sementara itu, Raja Juli menegaskan pertemuan berlangsung secara resmi dan terdokumentasi, serta menyatakan siap diperiksa kapan saja untuk membuktikan tidak ada niat menerima pemberian yang melanggar aturan.

Kronologi

Dugaan Gratifikasi & Pengalihan Status Hutan Kuansing

2 Juni 2026
​
– Pertemuan resmi: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di ruang kerja Kementerian Kehutanan, Jakarta
​
– Agenda: Membahas usulan pengalihan status 12.750 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan pembangunan daerah, sebagian masuk wilayah kelola Perum Perhutani Cabang Indragiri (PCI)
​
– Kejadian: Setelah tamu pergi, Raja Juli menemukan amplop berisi uang terselip di dalam map dokumen
​
4 Juni 2026
​
– Pengembalian amplop: Melalui ajudan resmi, amplop diserahkan kembali ke perwakilan Bupati Kuansing di Jakarta, disertai tanda terima internal dan catatan administrasi kementerian
​
– Pernyataan Raja Juli: “Saya tidak menerima dan segera mengembalikan sebelum ada proses hukum apa pun”
​
6 Juni 202
​
– OTT KPK: Tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan serentak di Kantor Bupati, rumah dinas, dan lokasi di Jakarta
​
– Hasil: Mengamankan Rp1,8 miliar uang tunai, dokumen izin, dan alat bukti lain; Suhardiman Amby diamankan beserta beberapa pihak terkait
​
8 Juni 2026
​
– Penetapan status hukum: KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi, dijerat Pasal 11 & 12 UU Tipikor
​
3 Juli 2026
​
– Klarifikasi publik: Raja Juli Antoni memberikan pernyataan resmi di Kemenhut, membenarkan urutan waktu dan menyatakan siap diperiksa kapan saja
​
– Konfirmasi KPK: Nama Raja Juli muncul dalam keterangan awal, namun belum ditetapkan sebagai tersangka atau saksi wajib; bukti pengembalian sedang diverifikasi**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News