Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

badge-check


					Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober Perbesar

BI-Kebijakan wajib sertifikat halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengakui masih ada kendala yang harus diselesaikan, terutama kesiapan sektor industri kecil. Namun, untuk industri besar, Faisol memastikan tidak ada kendala.

“Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil,” ujar Faisol di Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Faisol memastikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal transisi kebijakan ini. Berbagai langkah mulai dari fasilitasi, pendampingan, hingga sosialisasi kepada pelaku industri kecil terus dilakukan.

“Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini,” tambah Faisol.

Kendati demikian, Faisol tak menampik diperlukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar mempermudah proses sertifikasi bagi industri-industri kecil.

Ia mengusulkan agar sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) BPJPH bisa dilimpahkan langsung ke Kemenperin. Dalam hal ini, dia telah menginstruksikan kepada jajarannya, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin untuk segera menindaklanjuti.

“Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak tidak bolak balik balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil. Nanti mungkin Pak Sekjen yang bisa membantu,” terang Faisol.

Implementasi Wajib Halal

Sebagai informasi, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024 lalu itu.

Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya.

“Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,” ungkap Babe Haikal, dalam keterangan tertulis, dikutip detikNews.

“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” sambungnya dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6).***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News