Menu

Mode Gelap

News

Empat Tahun Buron, Kapolres Pemalang Bantu KPK Sebarkan Selabaran DPO Harun Masiku

badge-check


					Seorang personel Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedang menempelkan selebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Haru Masiku, yang sudah 4 tahun burong. istagram@pemalang_updtae Perbesar

Seorang personel Polresta Pemalang, Jawa Tengah, sedang menempelkan selebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Haru Masiku, yang sudah 4 tahun burong. istagram@pemalang_updtae

KREDONEWS.COM, PEMALANMG- Polres Pemalang memasang kembali selebaran pencarian Harun Masiku untuk mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kapolres Pemalang, Jawa Tengah, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa penyebaran edaran DPO (Daftar Pencarian Orang) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR.

Pemasangan selebaran dilakukan di lebih dari 100 lokasi strategis di seluruh wilayah hukum Polres Pemalang, termasuk tempat-tempat publik seperti kantor pemerintahan, bank, dan minimarket. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali dan melaporkan jika melihat Harun Masiku.
Selain itu, pembaruan DPO ini juga mencakup foto-foto terbaru dan ciri-ciri fisik Harun, yang penting untuk membantu masyarakat dalam identifikasiKapolres menegaskan bahwa penempelan edaran akan terus dilakukan hingga Harun Masiku berhasil ditangkap, dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi mengenai keberadaannya
Harun Masiku menjadi target utama dalam kasus korupsi karena keterlibatannya dalam dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024. Kasus ini bermula ketika Harun, sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mencalonkan diri untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemilu.
Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW)

Harun disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yang dalam hal ini adalah Wahyu Setiawan. Ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Harun Masiku dianggap lebih berbahaya dibandingkan dengan kasus korupsi lainnya, seperti Djoko Tjandra, karena langsung menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, Harun Masiku telah melarikan diri dan menjadi buronan KPK, yang menambah urgensi untuk menangkapnya agar proses hukum dapat berjalan dan integritas lembaga pemilu dapat dipulihkan

Keberadaan Harun Masiku yang masih misterius dan ketidakjelasan mengenai lokasi terakhirnya juga menambah kompleksitas dalam upaya penegakan hukum terhadapnya, menjadikannya salah satu buronan paling dicari di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Verifikasi Putri Jawara di Plandaan, Lolos Mendapat Bantuan Modal Rp 3 Juta/ Orang

1 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mahfud MD: Pak Presiden Beli Data Selisih Rp 186 Triliun, Purbaya Incar Bea Cukai

1 Desember 2025 - 18:26 WIB

Bobby Nasution: Penjarahan Minimarket Tidak Sepenuhnya Menyalahkan Masyarakat

1 Desember 2025 - 18:17 WIB

Warga Mojokerto Tertib Bayar PBB-P2 dapat Hadiah

1 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Rp4,5 T di 31 RSUD, Menkes Pastikan Kooperatif

1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati Mojokerto: Setiap Anak Di Trawas Berhak Tumbuh Kembang Optimal

1 Desember 2025 - 16:07 WIB

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

1 Desember 2025 - 15:39 WIB

Usia Situs Gunung Padang Dipastikan 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

1 Desember 2025 - 14:22 WIB

Terkait Suap Ponorogo, KPK Sita Dokumen dan Senjata Api

1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Trending di Nasional